KPPU Siap Hadapi Keberatan KPU

KPPU punya dokumen dan saksi yang menyatakan adanya kolusi tinta pemilu.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan siap menghadapi keberatan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum atas putusan perkara pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004. Alasannya KPPU memiliki bukti kuat terjadinya persekongkolan antara panitia dan pemenang tender.

Dia (Rusadi) mengakui sendiri dalam pemeriksaan bahwa tidak sepenuhnya mematuhi kriteria yang ditetapkan, ujar Soy M. Pardede, Ketua Majelis Komisi yang memutuskan perkara itu di Jakarta pada pekan lalu. Selain itu, KPPU memiliki dokumen serta keterangan beberapa saksi yang membenarkan adanya praktek kolusi tersebut.

Beberapa waktu lalu, KPPU menghukum empat pemenang tender proyek tinta KPU membayar ganti rugi Rp 2,159 miliar dan merekomendasikan agar Rusadi Kantaprawira, anggota KPU, dan R.M. Purba, selaku panitia, diperiksa penyidik. Mereka menilai ada persekongkolan dalam proyek tersebut antara panitia dan pemenang tender sehingga merugikan negara.

Pardede mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan, Rusadi berkolusi dengan mengatur kualifikasi perusahaan tender. Sebelum pemenang ditentukan, kata dia, panitia mensyaratkan misalnya harus tinta impor atau setara. Namun, ketika dilakukan penyaringan, panitia mengharuskan tinta impor dan dari India.

Selain itu, Rusadi yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tinta KPU juga dianggap memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang tidak lolos kualifikasi. Perusahaan yang seharusnya kalah, kata Pardede, diloloskan dengan waktu yang sangat mendesak dan dianggap paling memenuhi kriteria yang ditetapkan panitia.

Anggota KPPU ini menilai, seharusnya panitia pengadaan itu menaati setiap kriteria kualifikasi tender yang dibuat. Bila ada perubahan, menurut dia, panitia mengumumkan setiap perubahan yang mereka lakukan kepada semua peserta tender. Jadi tidak tertutup, ujarnya.

M. Utomo Karim, kuasa hukum Rusadi, mengatakan belum menentukan kapan banding akan diajukan ke PN Jakarta Pusat. Kami baru saja terima putusan Jumat lalu, kata dia saat dihubungi. Salah satu isi keberatan adalah tentang tidak dipertimbangkannya kesaksian dan laporan dari pihak KPU selaku terlapor.

Dalam konferensi pers pekan lalu, Rusadi mengaku tidak mengenal empat pemenang tender, yakni PT Mustika Indra Mas, PT Fulcomas Jaya, PT Wahgo Internasional, dan PT Lina Permai Sakti sejak tender belum dilaksanakan. Pemilihan mereka dari 32 peserta tender, kata dia, dilakukan atas perhitungan agar pemilihan umum dapat berhasil berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan rapat pleno. Saya tidak pernah melakukan negosiasi apa pun di hotel. Semuanya dikerjakan di kantor dan tidak ada pembicaraan awal, katanya ketika itu. EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan