Sekolah Dilarang Pungut Uang Gedung

Gedung dan biaya operasional ditanggung pemerintah DKI.

Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta meminta kepada sekolah menengah atas negeri untuk tidak memungut uang gedung dari siswa baru. Selain uang gedung, pengelola sekolah dilarang memungut dana operasional dari siswa.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Margani M. Mustar, biaya operasional sekolah yang ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak boleh dibebankan kepada murid baru. Biaya yang ditanggung oleh pemerintah, kata dia, adalah tagihan listrik dan air, bangku dan meja sekolah, gaji pokok guru, dan biaya operasional. Pungutan untuk beli pendingin ruangan dilarang karena sudah ditanggung pemerintah, ujarnya kemarin.

Margani menjelaskan, di luar biaya yang sudah ditanggung melalui anggaran pemerintah, pihak sekolah diperbolehkan memungut dana dari siswa. Syaratnya harus disepakati oleh orang tua murid sesuai dengan kemampuan, katanya.

Pungutan yang diperbolehkan, kata dia, seperti uang tambahan untuk guru yang bekerja melebih jam kerja dengan memberikan pelajaran tambahan. Tujuannya untuk memberi semangat para guru.

Sesuai dengan petunjuk teknis disebutkan, ada lima rambu pungutan uang. Pertama, harus dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan bukan analisis keinginan. Harus berdasarkan pada prestasi bukan gengsi, katanya.

Kedua, pungutan berdasarkan subsidi silang, semua biaya yang dibutuhkan sekolah dihitung sama rata per orang tua. Dalam implementasi pungutan disesuaikan dengan kemampuan orang tua. Yang kaya harus mensubsidi yang lemah, ujar Margani.

Ketiga, sekolah dilarang mengeluarkan murid dengan alasan kurang mampu. Keempat, mencari solusi lokal untuk mengatasi masalah sekolah. Penyelesaiannya tidak hanya dibebankan kepada orang tua murid. Kelima, harus ada musyawarah mufakat dengan orang tua.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Jakarta Timur Zaenal Soleman mengingatkan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan untuk pembangunan sekolah. Sebab, biaya pembangunan sudah ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kalau untuk ekstrakurikuler silakan saja. Tapi kalau untuk pembangunan atau membeli bangku dan sebagainya, ini sudah dianggarkan di anggaran, ujarnya kemarin. Dia menyebutkan, di luar pungutan ekstrakurikuler, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan.

Zaenal menjelaskan, pihak sekolah tidak boleh memungut biaya perbaikan gedung, membuat pagar, membuat laboratorium bahasa dan IPA, serta membeli bangku atau meja untuk sekolah. Ini tidak boleh, ujarnya.

Menurut dia, jika ada sekolah yang tetap melakukan pungutan di luar kebijakan, kepala sekolah akan dikenakan sanksi. Sanksi itu diberikan mulai peringatan lisan, tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, pencabutan sebagai kepala sekolah hingga pemberhentian tidak terhormat bila ada pelanggaran. BADRIAH | DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan