Manajemen PT Jamsostek (Persero) tengah menindaklanjuti 40 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dianggap belum lengkap prosedurnya. Ke-40 temuan tersebut juga terkait dengan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, seperti kasus penempatan dana di Bank Global yang kini tengah ditangani Timtas Tipikor.
Gebrakan Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuch Basyuni memberantas korupsi di tubuh Departemen Agama (Depag) akhir-akhir ini cukup mendapat simpati publik. Berkat dukungan jajarannya dan aparat terkait, kini para tersangka kasus korupsi dana abadi umat (DAU) itu mendekam di 'hotel prodeo' sampai menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tim audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin mulai melakukan pemeriksaan langsung lapangan terbang Notohadinegoro, Jember, Jawa Timur. BPK belum bersedia mengungkapkan temuan awal mereka. Namun, menurut sejumlah LSM, pemeriksaan itu terkait sejumlah penyimpangan dalam proyek pembangunannya.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid akan mengembalikan gaji ke-13 yang diterimanya kepada negara. Bila tak bisa dikembalikan, gaji itu akan disumbangkan kepada rakyat yang membutuhkan.
Kuasa hukum meminta fatwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Surat Keputusan Presiden No 116/M Tahun 2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam surat itu diputuskan tujuh nama anggota Komisi Kejaksaan.
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusadi Kantaprawira dan Kepala Biro Logistik KPU RM Purba bersekongkol dengan sejumlah perusahaan rekanan KPU dalam pengadaan tinta Pemilu 2004.
Kerugian muncul akibat pemutusan kontrak kerja sama.
Ketika berbagai media massa --baik cetak maupun elektronik-- memberitakan rencana kenaikan gaji atau tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tersayat-sayat rasanya hati ini. Sebagai rakyat biasa, saya merasakan betapa sulitnya menghadapi kehidupan, terutama menyangkut masalah keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo atas penahanannya yang dinilai tidak sah.