Tersangka Korupsi BLBI Disidangkan In Absentia

Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ke pengadilan. Sedianya, perkara tersebut akan disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka karena tersangkanya kabur ke luar negeri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menyampaikan hal itu selepas penutupan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa ke-45 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/7).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan