Mubari dan Purba Saling Bantah; Majelis Hakim Ingatkan Saksi untuk Tidak Berbohong

Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum Richard Manusun Purba dan staf Pelaksana Harian Sekjen KPU Mubari di dalam persidangan saling berbantahan terkait dengan pertemuan di Restoran Oasis pada 12 Maret 2005. Hakim mengancam keduanya untuk bicara jujur.

Mubari menjelaskan, dalam pertemuan di Restoran Oasis itu RM Purba sepakat memberikan uang Rp 100 juta untuk membantu Mulyana. Namun, Purba membantah telah memberikan pernyataan sanggup membantu Rp 100 juta. Akibat pernyataan yang saling berbeda ini, majelis mengingatkan keduanya tidak memberikan keterangan palsu dan majelis bisa menahan jika para saksi berbohong.

Hal ini terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/7). Sidang yang dipimpin oleh Masruddin Chaniago didampingi oleh Mansyurdin Chaniago, I Made Hendra Kusuma, Ahmad Linoh, dan Dudu Duswara. Sidang Mulyana kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi, yakni Purba, Mubari, dan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Mubari dan Purba dikonfrontir oleh majelis hakim.

Mubari menjelaskan, dalam pertemuan 12 Maret 2005 di Restoran Oasis dibahas soal rencana pemberian uang Rp 300 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman. Di dalam pertemuan itu, ketiganya akan menyumbang dana, Purba menyanggupi Rp 100 juta, Mubari Rp 50 juta, dan Mulyana Rp 50 juta. Dalam pertemuan Oasis itu, kata Mubari, Mulyana mengatakan,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan