Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, istri, anak, dan keluarga. Kalau diri sendiri dan keluarga tidak bersih, bagaimana mungkin seorang pejabat bisa menertibkan bawahan yang terlibat kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Proses penyidikan perkara korupsi di PT PLN (Persero) masih belum selesai. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji pun belum berani menyampaikan nama-nama tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 4,3 miliar tersebut.
Proses penyusunan berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi dalam pengucuran kredit Bank Mandiri, yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan, sudah berjalan sekitar 70 persen.
Tengku Syaifuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh, dimintai penjelasan tentang layanan pesan singkat (SMS) soal keterlibatan hakim agung Mahkamah Agung. SMS yang berasal dari Marlinda Purnomo, istri Puteh, itu supaya Popon menghubungi hakim agung MA yang akan membantu perkara Puteh.
Digunakannya second opinion atau pendapat kedua dalam upaya mengkaji ulang perkara korupsi proyek Technical Assistance Contract (TAC) tidak dapat diartikan membuka kembali perkara yang sudah dihentikan penyidikannya. Namun, dari pendapat kedua itu akan dilihat apakah dapat menjustifikasi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku kewalahan menangani berkas perkara korupsi yang bertumpuk-tumpuk di instansinya. Menghadapi ini, ia berencana melakukan reorganisasi dan memanggil 50 jaksa dari daerah untuk ikut menangani tumpukan berkas perkara itu.
Mantan pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Andi Darussalam mengungkapkan, dalam suatu rapat APHI terdakwa Adiwarsita Adinegoro memberitahukan bahwa pengeluaran untuk pembelian mobil DPR Rp 725 juta dan mobil kepolisian Rp 625 juta.
Dugaan mark up (penggelembungan) dana pada sejumlah projek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon diungkap mahasiswa melalui aksi unjuk rasa yang digelar Selasa (12/7). Mahasiswa menuntut kejaksaan setempat mengusut dugaan kasus mark up tersebut dan memenjarakan oknum yang terlibat.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat untuk mempercepat penuntasan berbagai kasus korupsi. Apabila Kajati Jabar mengalami kesulitan dalam upaya percepatan itu, semestinya hal itu disampaikan langsung kepada Kejaksaan Agung untuk dicari upaya penyelesaiannya.
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan koperasi jangan lagi menjadi lahan untuk melakukan praktik korupsi atau sekadar menampung utang yang tak mampu dibayar. Kinilah saatnya mereka yang bergiat dalam aktivitas koperasi bersama pemerintah bahu-membahu membangun koperasi yang sehat, terbuka, dan mandiri.