Dua Hakim PT DKI Kasus Puteh Penuhi Panggilan KPK
Dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menangani banding kasus Abdullah Puteh, yakni Sudiro dan Husaeni Andinkasim, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kehadiran mereka untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan penyuapan yang dilakukan pengacara Puteh kepada dua panitera PT DKI
Jakarta.
Kedua Hakim tersebut tiba di gedung KPK, Jl Veteran Jakarta, Kamis pada pukul 08.30 WIB
Sebelumnya Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan pihaknya akan memanggil dua hakim PT DKI Jakarta yang memeriksa banding perkara Abdullah Puteh.
Pada 15 Juni 2005, pengacara Puteh, T Syaifudin Popon tertangkap tangan menyerahkan uang Rp250 juta dalam tas hitam kepada dua panitera PT DKI Jakarta, yaitu Wakil Panitera PT DKI Jakarta, Ramadhan Rizal dan Panitera Muda PT DKI Jakarta, M Soleh.
Kasus Puteh sendiri kini berada pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung setelah pada 16 Juni, Pegadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1 miliar.(Ant/OL-03)
Sumber: Media Indonesia Online, Kamis, 21 Juli 2005 12:25 WIB