Alih-alih Tangkal Korupsi, Pemerintah Keluarkan SIN
Tahun 2005 ini pemerintah berencana mengeluarkan single identification number (SIN) atau nomor sosial untuk setiap individu warga negara sebagai pelengkap kartu identitas penduduk. Dengan nomor tersebut, pemerintah dapat mengakses segala informasi berkaitan dengan aktivitas dan mobilitas tiap individu.
Diharapkan keberadaan SIN tersebut dapat membantu pemerintah menangkal korupsi, kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi, Rabu (13/7) di sela-sela Dialog Nasional Berantas Korupsi di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.
SIN ini memang berkaitan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Namun, KTP itu kan mengenai administrasi kependudukan. SIN tersebut hanya bersifat melengkapi KTP.
Seorang warga nantinya hanya punya satu nomor. Maka, ke mana pun orang itu berada atau pergi, kita bisa tahu aktivitasnya, lanjut Taufiq.
Ia menjelaskan, pihaknya akan membentuk badan khusus untuk membicarakan teknis pelaksanaan pemberian nomor tersebut. Penomoran penduduk itu bakal melibatkan setidaknya 32 instansi mencakup Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, kepolisian, dan sebagainya.
Nomor nanti bisa kita bagikan melalui RT atau RW. Penduduk disuruh menghapal saja. Nanti, ketika mereka memperpanjang KTP, nomornya kita cantumkan di KTP, katanya.
Keterkaitannya dengan pemberantasan korupsi, Taufiq menjelaskan bahwa dengan adanya nomor tersebut segala kegiatan ekonomi penduduk dapat dipantau. Dengan adanya nomor itu, pemerintah mengetahui kekayaan si pemilik nomor, seperti memiliki tanah di mana saja, yang bersangkutan menjadi komisaris di perusahaan mana, dan lain sebagainya. (ana)
Sumber: Kompas, 14 Juli 2005