Kontrak Kerja Sama Pertamina Mulai Dikaji

Anggota tim ahlinya dari kampus, praktisi hukum, dan aktivis.

Kasus kontrak kerja sama Pertamina yang sudah mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) menjadi agenda pertama pembahasan tim ahli Kejaksaan Agung. Tim ahli yang dinamai tim pembaruan ini diumumkan juru bicara Kejaksaan Agung Soehandoyo kemarin.

Tugas mereka mengkaji dan memberikan pendapat bandingan (second opinion) terhadap berbagai kasus di Kejaksaan Agung. Jumlah anggota tim ini 13 orang, yang terdiri atas kalangan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Sesaat setelah diumumkan, tim yang dipimpin Harkristuti Harkrisnowo ini mengadakan rapat yang dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji. Jampidsus menyerahkan kasus technical assistance contract (TAC) Pertamina, kata Soehandoyo.

Menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, tim tersebut tidak dikhususkan untuk perkara TAC Pertamina saja. Perkara lain yang perlu pendapat bandingan kita minta juga untuk dikaji, ujarnya. Ia mengatakan, tim tersebut diharapkan dapat secepatnya memberikan pendapat. Bisa seminggu atau dua minggu, katanya.

Harkristuti, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menolak menjelaskan detail kasus TAC Pertamina dan PT Ustrindo Petro Gas yang melibatkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. Saya dan anggota tim lain menandatangani perjanjian untuk merahasiakan apa yang kami lakukan, katanya kepada Tempo.

Menurut Harkristuti, di masa depan, tim ini bisa mengusulkan kasus yang akan ditangani. Tim ini, kata Harkristuti, sebenarnya sudah dibentuk Januari tahun lalu. SK-nya pun sudah ada, tuturnya. Namun, karena terjadi perubahan pada beberapa anggota tim, baru sekarang tim tersebut melaksanakan tugasnya.

Pada 17 Januari lalu, Abdul Rahman Saleh mengangkat tenaga ahli Jaksa Agung. Bersama pejabat kejaksaan, mereka masuk ke dua kelompok kerja. Pertama, yang menangani kasus korupsi dan kasus tertentu lainnya. Kedua, Kelompok Kerja Percepatan Pembaruan Kejaksaan yang bertugas menyusun prioritas dan membuat rencana pelaksanaan program.

Menurut Soehandoyo ketika itu, selain membentuk tenaga ahli, Abdul Rahman mengangkat staf khusus yang tugasnya membantu Jaksa Agung atas tugas khusus yang diberikan dan membantu kelompok kerja. Dua staf khusus yang dimaksud adalah Zein Badjeber, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Zen Umar Purba, dosen Fakultas Hukum UI.

Dari surat keputusan Jaksa Agung pada Januari lalu, nama tenaga ahli dari luar sudah ditetapkan, tapi sejumlah nama kini tidak terpakai lagi di tim 13. ASTRI WAHYUNI | SITA PLANASARI | ISTIQOMATUL

Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan