'Berantas Korupsi Mulai dari Diri Sendiri'

Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, istri, anak, dan keluarga. Kalau diri sendiri dan keluarga tidak bersih, bagaimana mungkin seorang pejabat bisa menertibkan bawahan yang terlibat kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Sejak awal menjabat Gubernur DKI pada 1997, saya kumandangkan bahwa anak, istri, saudara istri, saudara sendiri, dan keluarga lainnya tidak boleh mencari proyek di lingkup Pemprov DKI dan jajarannya, kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menjawab pertanyaan Media di Balai Kota DKI sebelum berangkat ke Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jl Veteran No 10, Jakarta Pusat, kemarin.

Di LAN, Mantan Pangdam Jaya itu bertindak sebagai pemapar tentang kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam acara Dialog Nasional Seri 2 dengan topik Delapan langkah prioritas pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri.

Sutiyoso mempersilakan mengecek hal itu. Ia berani memastikan, sudah lebih dari delapan tahun menjabat Gubernur DKI, tidak ada keluarganya yang minta-minta proyek di Pemprov DKI dan jajaran sampai tingkat kelurahan. ''Saya larang, tidak boleh mencari proyek di lingkungan pemprov, juga jajarannya. Apalagi saya hanya punya dua putri, bakal jadi mantu orang lain.''

Bang Yos, panggilan akrab Sutiyoso, dalam setiap pertemuan dan rapat dengan para pejabat di lingkungan Pemprov DKI dan jajaran mengingatkan semua pejabat harus punya komitmen dari diri sendiri untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi.

Larangan mencari proyek di unit-unit lingkup Pemprov DKI dan jajaran, kata Gubernur, juga diingatkan kepada para pejabat eselon seperti para wali kota, bupati, kepala dinas, kepala biro, kepala kantor, kepala badan, dan pejabat teras pemprov agar menjauhi KKN. Ia mengingatkan anak buahnya agar tidak memberikan proyek kepada keluarga, terutama istri, anak, saudara, mertua, dan keluarga lainnya.

Unit-unit di lingkup Pemprov DKI dan jajaran rawan korupsi umumnya instansi yang punya banyak proyek. Misalnya, DPU DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota DKI, Kantor Pelayanan Pemakaman Umum DKI, Biro Perlengkapan DKI, Bappeda DKI, dan lain-lain. Modusnya, lelang tidak transparan dan proyek melanggar bestek.

Untuk mengingatkan mereka (para pejabat) saya gunakan waktu saat rapat. Saudara-saudara sudah melihat sendiri di televisi dan surat kabar, bagaimana orang yang terlibat korupsi, disiarkan di televisi dan surat kabar serta dikerubuti wartawan. Bila tidak mau menjawab pertanyaan, wartawan ada yang membentak,'' kata Bang Yos.

Agar tidak menjadi bulan-bulanan pemberitaan di media massa, kata Sutiyoso, jauhkan segala perbuatan tercela termasuk korupsi. Sehingga keluarga pun selamat dari cemoohan para tetangga dan masyarakat. Begitu juga anak-anak di sekolah maupun di kampus, tidak jadi ejekan teman-temannya.

Bang Yos mengatakan, prinsipnya dalam memimpin Pemprov DKI dan jajaran selalu terbuka sama anak buah, tapi tegas dalam bertindak. Bagi pejabat yang terlibat korupsi maupun indisipliner akan dijatuhi sanksi sesuai PP No 30/1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Tapi khusus tindak pidana korupsinya, gubernur melepaskan pejabat yang bersangkutan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

''Kalau pejabat berprestasi, saya promosikan, tapi yang tidak berprestasi saya mutasikan. Supaya tidak dipanggil kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik sebagai tersangka maupun saksi, jangan coba-coba korupsi,'' ujar Bang Yos.

Dalam rangka pemberantasan KKN, menurut Gubernur Sutiyoso, pejabat harus buka akses kuat ke bawah, yakni mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tapi LSM yang niatnya ikut membangun, bukan motivasi tertentu. Selain itu, kata Bang Yos, perlu hubungan ke atas dalam hal ini dengan KPK, sehingga korupsi bisa diatasi seminimal mungkin.

Karena itulah, kata Sutiyoso, dirinya bersama semua pejabat di lingkup Pemprov DKI dan jajaran siap menjadi orang bersih dari KKN. Karena masalah KKN merupakan tuntutan reformasi wajib direspons semua aparat pemerintah. ''Kalau memungkinkan, Pemprov DKI sebagai percontohan bebas dari KKN. Semua pejabat di lingkungan Pemprov DKI dan jajaran harus siap menjadi orang bersih sesuai tuntutan reformasi.'' (Ssr/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 14 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan