Empat Anggota DPR Diperiksa

Penyidik Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa empat anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi dana sisa ongkos haji.

Penyidik Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa empat anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi dana sisa ongkos haji. Mereka diperiksa sebagai saksi, ujar Brigjen Indarto, Wakil Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketika dihubungi semalam.

Mereka adalah Anwar Arifin (Fraksi Partai Golkar), Lukman Hakim Saifuddin (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Taufikurrahman Saleh (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), dan Heri Akhmadi (Fraksi PDI Perjuangan).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Said Agil Husein al-Munawar, mantan Menteri Agama, dan Taufik Kamil, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di tahanan Mabes Polri.

Menurut Indarto, pemeriksaan keempat anggota Dewan itu rencananya dilakukan hari ini. Namun, pemeriksaan ditunda karena, Mereka masih ada jadwal kunjungan kerja.

Pihaknya akan menyesuaikan jadwal pemanggilan kembali dengan jadwal keempat anggota DPR itu.

Taufikurrahman, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPR, mengaku telah mengetahui pemanggilan tersebut. Dia siap diperiksa. Waktunya terserah, katanya ketika dihubungi tadi malam.

Taufikurrahman mengaku menerima dana itu lebih dari sekali, tapi tidak tahu jika dana tersebut diambil dari Dana Abadi Umat. Dia menerima dana sebagai pemimpin Komisi Agama ketika berkunjung ke Amerika Serikat pada 2002, juga ketika berkunjung ke Malaysia. Taufikurrahman menyatakan, semua yang dia lakukan itu dalam rangka tugas.

Sementara itu, Lukman membantah menerima dana tersebut. Dia mengaku pernah menjadi anggota tim pemantau haji, tapi setahu dia dana pemantau haji diambil dari pos biaya pemantauan ibadah haji.

Dua anggota DPR lainnya, Anwar Arifin dan Heri Akhmadi, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.

Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan, keempat anggotanya masih sebagai saksi, (Jadi) belum tentu bersalah.

Dia juga mengatakan, untuk memeriksa anggotanya, Polisi tak perlu minta izin pemimpin DPR. ERWIN DARYANTO | PURWANTO | BUDI S

Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan