Kejagung Belum Juga Selesaikan Penyidikan Kasus PLN

Proses penyidikan perkara korupsi di PT PLN (Persero) masih belum selesai. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji pun belum berani menyampaikan nama-nama tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 4,3 miliar tersebut.

Penyidikan PLN masih stasioner, masih seperti yang dulu. Berkali-kali saya sampaikan seperti yang dulu, nanti ada (tersangka). Saya belum berani mengatakan, kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/7).

Padahal, dalam kesempatan yang lalu Hendarman pernah menyampaikan bahwa penyidik sudah mengantongi nama tersangka dalam korupsi PT PLN, yang jumlahnya lebih dari tiga orang. Mereka diyakini melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyimpang dari aturan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Hambatan
Hendarman mengelak saat ditanya hambatan apa yang membuatnya tidak segera membuka nama tersangka yang sudah dikantongi penyidik. Saya tidak ada hambatan. Bukan pada Jaksa Agung, bukan Presiden, katanya. Menurut dia, nama-nama tersangka korupsi di PT PLN masih dalam penyidikan.

Dalam perkara korupsi dengan modus pembagian tantiem tersebut, penyidik Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain mantan Komisaris PT PLN M Ikhsan, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono, serta sejumlah direktur di PT PLN yang ditengarai menerima tantiem tahun 2003 saat PT PLN sedang merugi Rp 3 triliun. (idr)

Sumber: Kompas, 13 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan