Second Opinion Bukan Berarti SP3 Akan Dibuka Kembali
Wednesday, 13 July 2005 - 00:00
Digunakannya second opinion atau pendapat kedua dalam upaya mengkaji ulang perkara korupsi proyek Technical Assistance Contract (TAC) tidak dapat diartikan membuka kembali perkara yang sudah dihentikan penyidikannya. Namun, dari pendapat kedua itu akan dilihat apakah dapat menjustifikasi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan hal tersebut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/7).