Auditor BPK untuk KPU Terancam Dipecat

Soal Wakil Ketua BPK, DPR tunggu putusan pengadilan.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution akan memecat 15 auditor BPK yang terbukti menerima dana dari KPU di luar ketentuan yang ditetapkan. Yang jelas, sanksinya bisa dipecat kalau terbukti bersalah, kata Anwar setelah menjadi pembicara pada diskusi 8 Langkah Pemberantasan Korupsi di Rumah Sendiri di Jakarta kemarin.

Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin mengaku menyerahkan sejumlah uang dari dana taktis KPU kepada 15 auditor BPK yang ditugasi mengaudit pengadaan logistik Pemilu 2004. Ketua Tim Auditor BPK untuk KPU, Japiten Nainggolan, sudah mengembalikan dana Rp 555 juta dari KPU itu ke penyidik KPK. Begitu juga M. Priyono, auditor lainnya yang menerima Rp 50 juta, dan Abdullah Zaeni, Wakil Ketua BPK yang menerima kado pernikahan anaknya Rp 100 juta.

Menurut Anwar, pihaknya saat ini sedang melakukan penelaahan terhadap 15 auditor BPK ini. Masih diperiksa di inspektorat jenderal, katanya. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, bentuk sanksi yang diterapkan disesuaikan dengan derajat kesalahannya. Dia menggolongkan derajat kesalahan ringan kalau auditor tersebut mengaku menerima uang dari KPU, tapi jumlahnya tidak besar dan dia tidak memintanya.

Kesalahan besar kalau auditor itu menerima uang dari KPU dalam jumlah besar dan dia memintanya. Kategori terberat adalah parah, jika auditor tersebut menerima dan meminta uang dari KPU dengan jumlah besar tetapi berbohong. Setelah ada hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, sanksi segera saya berikan, kata Anwar.

Wartawan bertanya tentang sanksi bagi Japiten dan M. Priyono. Menurut Anwar, pihaknya sedang mendalami hal tersebut. Itu kan sudah ada bukti, kalau tergolong besar kami pecat, ujarnya. Dia mengaku kedua orang itu kredibilitasnya sudah tidak baik sebagai auditor. Mau ditaruh di mana mereka di depan pihak-pihak yang diaudit dan bawahan nantinya, katanya.

Menyinggung soal Abdullah Zaeni, Anwar mengaku tidak berwenang memberikan sanksi karena dia anggota BPK. Itu kewenangan DPR karena mereka yang mengangkat Wakil Ketua BPK. Kalau karyawan BPK baru itu kewenangan saya, ujarnya. Namun, dirinya memahami apa yang dilakukan Zaeni yang sudah beberapa kali berupaya mengembalikan dana tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Max Moein menyatakan, pihaknya menunggu hasil keputusan tetap pengadilan. Apabila Zaeni dinyatakan bersalah, keputusan skorsing atau pemecatan akan diambil, ujarnya. Dia meminta agar asas hukum praduga tak bersalah digunakan. Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Antikorupsi, pernyataan bersalah harus memenuhi persyaratan, penyalahgunaan wewenang, merugikan pihak lain, dan merugikan negara. Kita tunggu apakah Zaeni memenuhi unsur itu atau tidak, katanya. ANTON APRIANTO | YULIAWATI

Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan