Izin Presiden Tak Diperlukan

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, tersangka kasus bonus PT Perusahaan Listrik Negara tidak kunjung diumumkan bukan karena terhambat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, tersangka kasus bonus PT Perusahaan Listrik Negara tidak kunjung diumumkan bukan karena terhambat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia sudah mempelajari berkas kasus ini, dan telah mengembalikan kepada Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Karena itu, Abdul Rahman meminta perkembangan penyidikan kasus pemberian bonus yang menyalahi undang-undang ini ditanyakan langsung kepada Hendarman. Ketika didesak, apakah tersendatnya penetapan tersangka itu karena salah satu calonnya adalah Andung Nitimiharja, Komisaris Utama PLN yang kini menjadi Menteri Perindustrian, dia menyangkal. Ya nggak-lah, tidak sespesifik itu, ujarnya kemarin di Jakarta.

Rahman mengaku belum dipanggil Presiden karena kasus ini. Dia juga belum melaporkan kasus ini ketika bertemu dengan Presiden. Adapun Hendarman enggan menjelaskan lagi kasus ini panjang lebar. Dia hanya mengatakan, sejumlah saksi akan dipanggil lagi. Soal pengumuman tersangka? Hendarman menjawab, Nanti sajalah.

Ketika muncul berita bahwa kemungkinan Andung akan menjadi tersangka, Rahman dan Hendarman bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 5 Juli. Namun, keduanya menyangkal melaporkan perkembangan kasus PLN. Rahman mengaku hanya membicarakan persiapan Hari Bakti Adhyaksa (Hari Kejaksaan), 22 Juli mendatang.

Sumber Tempo mengungkapkan, Presiden langsung meminta Hendarman datang ke Istana Negara untuk meminta penjelasan tentang kasus ini. Presiden ingin mengetahui apakah benar akan ada 18 tersangka, termasuk Andung.

Kejaksaan mempersoalkan bonus PLN karena perusahaan setrum itu tengah merugi. Kejaksaan menilai, pembagian bonus itu melanggar Pasal 62 UU Nomor 1/1995 tentang Perseroan Terbatas: Tantiem diambil dari laba perusahaan.

Keputusan untuk memberikan bonus itu diambil dalam rapat pemegang saham pada 25 Juni 2004. Rapat menyetujui adanya bonus, dengan alasan, manajemen dinilai berhasil menekan kerugian lebih dari 40 persen, dari Rp 6,06 triliun pada 2002 menjadi Rp 3,53 triliun pada 2003. Roes Aryawijaya, Deputi Menteri Negara BUMN, yang memimpin rapat ini, selaku wakil pemerintah.

Kala itu jajaran direksi PLN terdiri atas Edhi Widiono, Ali Herman Ibrahim, Parno Isworo, Herman Darnel Ibrahim, Sunggu A. Aritonang, dan Djuanda Nugraha. Adapun komisaris terdiri atas Andung, Luthfi Hamid, dan Yogo Pratomo. ASTRI WAHYUNI

Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan