Ketua DPRD Kota Magelang, Jawa Tengah, Tri Djoko Minto Nugroho divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penunjang kegiatan rumah tangga DPRD Kota Magelang senilai Rp 1,365 miliar yang diambil dari APBD 2003.
Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan internal.
Anggaran ganda dalam proses legislasi kerap terjadi akibat koordinasi yang tak jelas antara pemerintah dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Bivitri Susanti, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, sistem penganggaran proses legislasi masih kacau.
Ditemukan sebanyak 82 rekening dengan nilai Rp 49,4 miliar di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak dilaporkan atau dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Menhuk dan HAM Andi Mattalatta memerintahkan semua pejabat di departemennya untuk menutup semua rekening yang tidak jelas itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau disebut kalah bertarung melawan Hutomo Mandala Putera (Tommy) di Pengadilan Guernsey, Inggris, terkait dengan gugatan atas aset perusahaan milik putra mantan Soeharto itu, Garnet Investment Limited (GIL) senilai EUR 36 juta (Rp 424 miliar). Kali ini, Kejagung melancarkan perlawanan atas upaya banding yang diajukan Tommy dalam putusan pengadilan Guernsey, 23 Mei lalu.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta membentuk tim internal guna memverifikasi dan mengevaluasi peristiwa penggunaan rekening departemen tersebut untuk mencairkan uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Hasil evaluasi tim itu diperlukan demi pembenahan birokrasi departemen tersebut.
Pengadilan Tipikor kemarin kembali memvonis para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kelapa sawit sejuta hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) yang merugikan negara miliaran rupiah. Mereka adalah Uuh Aliyudin dan Robian, mantan bawahan Gubernur Kaltim (nonaktif) Suwarna Abdul Fatah. Keduanya sama-sama divonis empat tahun.
Direktur Indonesia Court Monitoring atau ICM Denny Indrayana mengemukakan, banyaknya pengungkapan korupsi di tataran eksekutif menunjukkan bahwa selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi lebih banyak bekerja pada korupsi birokrasi. Korupsi politik dan korupsi yudisial nyaris tak tersentuh.
Badan Kehormatan atau BK DPR telah merehabilitasi dua dari lima anggota yang diduga menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. Terkait tiga anggota DPR lainnya, kasusnya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.