Berkas Korupsi Lapan Dilimpahkan ke Penuntutan
Berkas perkara dugaan korupsi di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau Lapan dengan tersangka Nurdinsyah Mokobombang sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada penuntut umum.
Nurdinsyah, pegawai negeri sipil di Lapan, selaku tersangka perkara dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan barang berupa peralatan mesin penginderaan jauh, datang ke Kejaksaan Agung, Selasa (31/7).
Seusai dimintai keterangan, Nurdinsyah bersama beberapa jaksa meninggalkan Kejagung menggunakan mobil yang sama.
Ditanya wartawan, Nurdinsyah menjawab, ia tidak tahu soal data yang digunakan dalam proyek Inventarisasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan pada tahun 2003, yang dikatakan sebagai data lama. Menurut dia, data baru adalah data yang belum pernah digunakan Lapan.
Nurdinsyah justru mempertanyakan, siapa yang pernah menggunakan data tersebut selain Lapan. Lapan kan baru beli. Terus yang berkepentingan siapa? Apakah ada instansi lain yang sudah punya data itu? tanya Nurdinsyah.
Pengacara Nurdinsyah, Ahmad WS, membantah soal dugaan korupsi Rp 2,9 miliar yang disangkakan kepada kliennya. Menurut Ahmad, saat diperiksa jaksa pada Selasa siang, kliennya sudah menandatangani berita acara penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian menyampaikan, perkara dilimpahkan jaksa penyidik kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Siagian, jaksa masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Lapan tersebut. Pengembangan penyidikan artinya ya mencari tersangka lain atau alat bukti lain, kata Siagian.
Dalam catatan Kompas, Nurdinsyah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2007. Hendarman Supandji yang saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan, penyidikan perkaranya hampir selesai dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nurdinsyah tak pernah ditahan. (idr)
Sumber: Kompas, 1 Agustus 2007