Direktur PT Grafindo Saeful Asirin, rekanan Pemerintah Kabupaten Kendal yang mencetak buku pelajaran, mengatakan, pihaknya semula diminta memberikan 40 persen dari keuntungan bersih yang diterima dari proyek mencetak buku pelajaran itu. Namun, perusahaannya akhirnya menyanggupi memberikan 30 persen dari total nilai proyek Rp 5 miliar dan diserahkan kepada Bupati Kendal.
Asosiasi Pemerintahan Kota Se-Indonesia meminta kepala negara untuk membuat aturan tentang tata cara pemanggilan pejabat negara oleh penegak hukum. Permintaan ini terkait dengan berbagai kasus yang sering dijadikan alasan penegak hukum untuk memeriksa pejabat negara.
Dari hasil perhitungan kejaksaan, hingga kini kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum di tubuh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC sekitar Rp 3 triliun. Jumlah tersebut, antara lain, dari kredit likuiditas Bank Indonesia dan dana yang terkumpul dari petani selama berlangsungnya tata niaga cengkeh.
Komisi Yudisial akan membentuk dewan kehormatan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku anggota komisi. Sehingga Komisi Yudisial sama dengan lembaga tinggi lainnya yang memiliki dewan kode etik, kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi Tempo kemarin.
Tujuh bank pelat merah diwajibkan menyetor sebagian labanya ke yayasan-yayasan Soeharto. Ketujuh bank itu adalah Bank Pembangunan Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Export Import Indonesia. Beberapa dari bank tersebut sudah ditutup dan dimerger.
Negara cq Pemerintah Indonesia, melalui jaksa pengacara negara di Kejaksaan Agung, menggugat perdata Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Tergugat diminta membayar ganti rugi materiil Rp 185 miliar dan 420 juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Kejaksaan sudah mulai menyusun draf gugatan perdata untuk Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Bukti-bukti yang digunakan kejaksaan sama dengan bukti yang dimiliki tim pidana khusus yang saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi BPPC.
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menggelontorkan dana Rp 4,3 triliun untuk reformasi birokrasi di Departemen Keuangan (Depkeu) direspons DPR. Dalam rapat kerja (raker) yang berlangsung sore ini, Panitia Anggaran DPR akan mengklarifikasi langsung kepada Menkeu tentang sumber dana triliunan rupiah tersebut.
Perkara dugaan penggelapan dana penataan pedagang kaki lima atau PKL Jalan Wonodri Baru, Semarang, dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Pemerintah Kota Semarang, Kuncoro Himawan, Senin (9/7), memasuki tahap duplik oleh penasihat hukum terdakwa.