Pembahasan paket Rancangan Undang-Undang Politik sudah mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Paripurna DPR telah membentuk dua panitia khusus untuk membahas empat buah RUU secara paralel, dengan RUU Partai Politik dan Pemilu Presiden sebagai prioritas utama. Dari empat RUU yang ada, RUU Parpol dipastikan menjadi pusat perhatian banyak kalangan, terutama parpol. Betapa tidak, selain di satu sisi dapat menyediakan tiang gantungan bagi banyak parpol kecil dan parpol baru, RUU ini menyiratkan pengaturan yang lebih longgar, terutama dalam hal pendanaan parpol (party financing). Kelonggaran pengaturan dana parpol sangat menguntungkan partai besar dan dapat melegalkan oligarki elite parpol.
Belum tuntas kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Magetan Saleh Mulyono beserta pejabat bawahannya, Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan mengusut kembali dugaan korupsi yang melibatkan jajaran legislatif. Tersangkanya adalah Ketua DPRD Magetan Prayogo Prayitno.
Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan kasus korupsi pengadaan logistik pemilihan kepala daerah Banten 2006 Rp 1,2 miliar ke Pengadilan Negeri Serang kemarin. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten Tubagus Didi Hidayat Laksana dan Ketua Panitia Lelang Logistik Pilkada Banten Gaos Misbach.
Jaksa juga menjerat tiga pegawai rekanan pelaksana proyek.
Hukuman Gubernur Kalimantan Timur nonaktif Suwarna Abdul Fatah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jika pengadilan tingkat pertama memvonis Suwarna 18 bulan penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menghukum Suwarna empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan.
Penunjukan peserta tender yang harganya tertinggi berpotensi menimbulkan kerugian negara. Menurut Kepala Bidang Perancangan Sistem Pengadaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Ikak Gayuh Patriastomo, jika terbukti penunjukan tersebut merugikan negara, panitia seleksi tender dapat dikenai sanksi dan tender bisa dibatalkan.
Aturan yang mewajibkan pelapor tindak korupsi menyertakan bukti permulaan dinilai terlalu memberatkan. Seharusnya masyarakat cukup melaporkan data awal secara jelas dan lengkap. Aparat penegak hukum, penyidik, dan intelijenlah yang harus menindaklanjuti laporan awal tersebut.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR secara aklamasi membebaskan dan merehabilitasi dua dari lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik karena menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Tiga orang lainnya, kasusnya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.