Semangat Kejaksaan Agung untuk menuntut Soeharto secara perdata di pengadilan betul-betul menjadi kenyataan, walaupun upaya itu sempat melalui jalan panjang yang berliku. Diawali kali pertama Jaksa Agung Soejono C. Atmonegoro membentuk tim pengusut harta kekayaan Soeharto pada 1998-1999.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai terlampau loyo dan cenderung memperlemah dirinya sendiri dalam pemeriksaan kasus aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. Selain pasif, BK DPR juga terlihat belum berani menggunakan kewenangan penyelidikan.
Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah periode 1999-2004 dituntut tiga tahun penjara karena terlibat dalam korupsi anggaran daerah tahun 2003 sebanyak Rp 14,8 miliar. Mereka adalah Abdul Basyir, Gautama Setiadi, Prawoto Sakti Ari, Sobri Hadi Wijaya, Djoko Rusdijono, Suyatna Nirwana, dan Faizah Idris.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran dengan terdakwa Bupati Semarang, Jawa Tengah, Bambang Guritno, dieksaminasi atau diperiksa oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jateng. Pemeriksaan berkaitan dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, 5 Juli 2007, yang menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa.
Pemberian dana dari pejabat eselon I, eselon II, serta para kepala dinas kelautan dan perikanan kepada Rokhmin Dahuri dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan penggunaan dana yang dikumpulkan itu juga diperuntukkan bagi pribadi Rokhmin.
Rokhmin Dahuri tetap menyatakan tindakannya tidak menimbulkan kerugian negara.
Mahkamah Agung atau MA memberhentikan dengan tidak hormat dua panitera pengganti dan seorang juru sita. Langkah ini dilakukan karena ketiganya dinilai melakukan pelanggaran berat.
Jumlah sumbangan dana kampanye harus dibatasi guna menghindari akumulasi dana hanya untuk sekelompok kecil partai politik yang memiliki akses dan jaringan luas terhadap sumber-sumber keuangan.
Sebanyak 115 calon dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK periode 2008-2012. Jaksa senior pada Kejaksaan Agung, Togar R Hoetabarat, termasuk calon yang tidak lolos seleksi administrasi. Jumlah calon yang lolos sebanyak 546 orang dari total jumlah pendaftar 661 orang.