Awal Agustus Tommy Soeharto Diperiksa Kejaksaan

Kejaksaan Agung sudah menjadwalkan rencana pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Awal Agustus nanti, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung kemarin.

Informasi lebih lengkap tentang rencana pemeriksaan itu disampaikan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim. Menurut dia, Tommy akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan pertama bulan depan.

Menanggapi rencana kejaksaan itu, Tommy Soeharto tidak tinggal diam. Menurut pengacaranya, Otto Cornelius Kaligis, Tommy telah mempersiapkan sejumlah dokumen guna menghadapi gugatan jaksa. Beratnya sampai 20 kilogram, kata Kaligis.

Kaligis sendiri menilai gugatan terhadap Tommy dalam kasus dugaan korupsi BPPC sangat tidak berdasar. Kasus ini kan sudah pernah diperkarakan di persidangan, kata Kaligis.

Gugatan mulai gencar dilakukan oleh kejaksaan setelah pemerintah Indonesia mengajukan gugatan intervensi dalam perkara Tommy di pengadilan Guernsey, Inggris. Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda pernah mengatakan Tommy akan dijerat dalam kasus dugaan penyelewengan di BPPC, PT Timor, PT Goro, Sempati Air, Petra Oil, dan keterlibatan perusahaan Tommy dalam pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia. RINI KUSTIANI | TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 27 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan