Bupati Garut Gunakan APBD untuk Beli Tiga Rumah

Bupati Garut nonaktif, Agus Supriadi, juga diduga menyelewengkan dana bantuan Pemilu 2004 dari Gubernur Jawa Barat.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Garut nonaktif, Agus Supriadi, telah menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk membeli tiga rumah di Bandung dan Garut. Dugaan itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa KPK.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2004-2005 Agus menggunakan mata anggaran makan-minum tamu sebesar Rp 600 juta untuk membayar angsuran rumah di Jalan Aria Barat 9, Graha Bandung, Bandung. Rumah itu dibeli atas nama sang istri, Rukmini Suwanda. Dari mata anggaran yang sama, dia juga membeli perabotan rumah senilai Rp 172 juta.

Pada periode Februari-September 2006, Agus mengulangi lagi perbuatannya. Kali ini ia menggunakan mata anggaran makan-minum tamu 2006 untuk membeli rumah pribadi di Cireungit, Garut, seharga Rp 1 miliar. Sedangkan pada periode Oktober 2006-Mei 2007, dia kembali menggunakan dana dari mata anggaran makan-minum tamu dan membeli rumah Rp 1,4 miliar di Sanding, Garut.

Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan semua harta yang diperoleh dari hasil korupsi itu akan disita KPK. Akan digunakan sebagai barang bukti yang menguatkan, kata Tumpak akhir pekan lalu.

Selain membeli rumah, Agus juga diketahui membeli mobil Nissan X-Trail senilai Rp 294 juta atas nama istrinya. Mobil yang dibeli pada November 2006 ini menggunakan mata anggaran belanja barang dan jasa habis pakai. Satu unit mobil lainnya, Toyota Camry, dibeli pada April 2006 senilai Rp 387 juta menggunakan anggaran makan-minum tamu.

Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sudah menetapkan Bupati Agus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBD Garut. Bahkan bupati ini sudah ditahan sejak Kamis lalu. Selain untuk membeli barang-barang pribadi, KPK juga menemukan penggunaan dana APBD untuk membayar utang-utang pribadi sebesar Rp 2,5 miliar. Bahkan Agus diduga telah menyelewengkan dana bantuan Gubernur Jawa Barat untuk pengamanan Pemilu 2004 sebesar Rp 432,7 juta.

Kuasa hukum Agus, Abidin, membantah pernyataan KPK bahwa Agus menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya. Pencairan anggaran yang dilakukan Agus itu merupakan wewenang dan tugas seorang bupati. Kalau tidak ditandatangani, anggaran tidak cair. Pak Agus tidak tahu itu digunakan untuk apa, kata Abidin.

Abidin juga membantah dugaan penggunaan APBD untuk membeli rumah di Bandung. Itu milik pribadi yang bukan diambil dari anggaran. Rumah itu masih dalam cicilan ke BNI, kata Abidin. Harganya Rp 700 juta.

Begitu juga rumah di Cireungit. Agus membelinya dalam bentuk tanah kosong senilai Rp 400 juta. Itu hasil usaha sendiri, kata Abidin. Sedangkan rumah di Sanding, Garut, merupakan milik kakak ipar Agus.

Uang untuk pembelian mobil X-Trail atas nama istri Agus, kata Abidin, juga bukan dari APBD. Mobil itu dibeli seharga Rp 110 juta saja dari uang pribadi, ujarnya. Sedangkan untuk Camry, Abidin tidak tahu-menahu. Kami tidak tahu siapa yang membeli. TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 30 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan