Tommy Merasa Sudah Penuhi Kewajiban;Kejagung Periksa sebagai Tersangka Awal Agustus
Putra bungsu mantan Presiden Soeharto Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bersiap menghadapi gugatan perdata yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski belum menerima surat pemanggilan, Tommy mengatakan siap diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC).
(Tommy, Red) Siap, siap, kata O.C. Kaligis, kuasa hukum Tommy dalam kasus BNP Paribas, ketika ditemui di Kantor KPK Veteran kemarin. Dia menambahkan, meski Kejagung sudah mewacanakan pemanggilan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu, hingga kemarin surat pemanggilan belum diterima Tommy.
Kaligis mengungkapkan, pada 25 Juni lalu, tim pengacara telah mengadakan rapat dengan Tommy. Rapat itu membahas beberapa dokumen, antara lain, yang terkait PT Timor Putra Nasional (TPN), BPPC, dan kasus Guernsey yang saat ini dalam proses banding. Dari segala yang sekarang menjadi isu di Kejagung, kami siapkan semua berkas, ujarnya.
Dalih pun telah dipersiapkan pihak Tommy. Menurut Kaligis, mengenai BPPC, pihaknya berdalih semua kewajiban Tommy sudah lunas. Kami kumpulin semua berkasnya. Sebab, kalau dipanggil, kan mestinya kami siap, tuturnya.
Terkait gugatan perdata TPN, Kaligis mengatakan, pihaknya sudah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nggak ada masalah. Hingga sekarang, Bank Mandiri masih bayar kepada kami, katanya, lantas menambahkan bahwa untuk kasus Goro, pihaknya belum menyiapkan apa pun.
Sebab, menruut dia, dalam kasus Goro, Tommy sudah bebas murni. Apalagi, ada asas hukum nibis in idem (sebuah kasus tak bisa diperkarakan dua kali).
Kaligis menyatakan, semua dokumen yang berkaitan dengan Tommy sudah dipersiapkan sejak pangeran Cendana itu diperkarakan di Pengadilan Guernsey. Memang, kami punya semua dokumen. Waktu saya ke Guernsey, saya membawa 20 kilo dokumen, tambahnya.
Meski selalu diikutkan dalam rapat, Kaligis mengatakan belum mengetahui siapa yang bakal mendampingi Tommy dalam perkara BPPC. Sampai sekarang belum. Saya cuma membela di luar negeri semua. (Tapi) Rapat-rapat selalu dipanggil, mungkin, Elza Syarief, ujarnya.
Dari gedung Kejagung, Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, tim penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan Tommy sebagai tersangka kasus BPPC pada awal Agustus 2007. Meski demikian, tanggal pemanggilannya belum diputuskan. Saya akan kasih tahu tanggal pastinya pada 30 Juli mendatang, kata Salim kepada wartawan kemarin.
Menurut Salim, sebelum memanggil Tommy, tim penyidik perlu mematangkan beberapa dokumen terkait kasus BPPC.(ein/agm)
Sumber: Jawa Pos, 27 Juli 2007