Ali Mazi Resmi Gubernur Sultra Lagi, Status Masih Terdakwa; Jakgung: Proses Kasasi Jalan Terus
Terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi, kemarin resmi menerima surat keputusan (SK) presiden yang menyatakan bahwa dirinya kembali diaktifkan sebagai gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). SK Presiden Nomor 59/17 Juli 2007 itu diberikan langsung oleh Mendagri Ad Interim Widodo A.S. di Gedung Depdagri.
Pengaktifan kembali Ali Mazi kemarin disambut puluhan pendukungnya. Bahkan, diantara pendukungnya tersebut, ada empat penari yang berpakaian adat Sulawesi Selatan berwarna kuning. Setelah menari, keempat orang itu memberikan kalung bunga kepada Ali dan Wagub Sulawesi Selatan Yusran Silondae.
Kepada wartawan yang menemui setelah pelantikan, pria yang juga pernah berprofesi sebagai pengacara itu mengungkapkan kegembiraannya. Saya mengucapkan terima kasih kepada presiden dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu atas pengaktifan saya kembali menjadi gubernur Sulawesi Tenggara, kata Ali yang kemarin memakai setelan jas gelap itu dengan wajah semringah.
Pasca pengaktifan kembali dirinya, mantan pengacara PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) tersebut menyatakan segera melakukan tugas-tugasnya sebagai gubernur. Mungkin besok (hari ini, Red) atau Sabtu besok saya kembali ke Kendari, ungkapnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton itu sementara melanjutkan tugasnya di kantor penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketika ditanya tentang pengaktifan kembali dirinya, Ali menjelaskan, presiden telah mempertimbangkan putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas murni sebagai dasar SK Presiden No 59 Tahun 2007. Mimik kegembiraan di wajahnya tetap tak berubah, meski kemudian wartawan menanyai dia soal keputusan jaksa penuntut umum untuk melakukan kasasi. Saya tidak bisa mengomentari hal itu. Semua saya serahkan pada mekanisme hukum saja, katanya.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Ali Mazi, Bonaran Situmeang, menyatakan siap menerima keputusan kasasi jaksa penuntut umum. Sebenarnya, dalam pasal 244 KUHAP, permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung tidak bisa diberikan pada putusan bebas, tegasnya.
Dia mengungkapkan, upaya tim JPU itu merupakan hal yang biasa. Namun, meski menurut dia dalam pasal 244 KUHAP dinyatakan putusan bebas tidak bisa dimintakan kasasi, dia tidak berani menyalahkan upaya tim JPU. Yang perlu dibuktikan oleh tim jaksa adalah apakah sudah ada putusan yang adil dalam vonis bebas murni yang telah dikeluarkan majelis hakim, ujar pengacara berkacamata minus tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pencabutan posisi nonaktif Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bukan urusan Kejaksaan Agung (Kejagung). Statusnya masih terdakwa karena kami telah mengajukan permintaan kasasi melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jelasnya.(nue)
Sumber: Jawa Pos, 27 Juli 2007