Diingatkan, Hakim yang Terima Gaji dari Pemda
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengingatkan para hakim yang menerima gaji dari pemerintah daerah atau pemda tempat mereka bertugas. Secara prinsip, MA setuju bahwa hakim seharusnya tidak menerima tambahan dari pihak lain, termasuk pemda, di luar gaji yang mereka peroleh.
Hal tersebut dikatakan Bagir, Jumat (20/7), menjawab pertanyaan pers tentang adanya hakim yang menerima gaji dari pemda.
Fakta ini terkuak dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Saat itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara Makassar I Ketut Suradnya mengaku menerima Rp 6 juta dari pemda, sedangkan Ketua PT Manado Zaharuddin Utama menerima Rp 15 juta.
Ditanya mengenai hal tersebut, Bagir mengatakan, Kalau memang pemdanya mau ngasih ? Jadi, harus ditanya kepada pemdanya kenapa harus menyediakan uang untuk itu.
Bagir sendiri secara implisit terkesan memahami pemberian pemda tersebut. Karena mereka ada kegiatan-kegiatan dengan pemda. Saya sendiri tidak tahu persis bentuknya apa. Apakah itu honor atau uang rapat, saya sendiri tidak tahu. Barangkali dari dulu seperti itu, ujarnya.
Seharusnya dilarang
Sementara itu, dalam Pedoman Perilaku Hakim (PPH) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) awal tahun ini, hakim hanya diperbolehkan menerima hadiah sebesar Rp 500.000. Namun, PPH tidak mencantumkan tentang ketentuan mengenai pemberian atau fasilitas dari pemda.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Thahir Saimima menyarankan agar pimpinan MA mengirimkan surat edaran untuk melarang penerimaan gaji dari pemda tersebut. Pemberian gaji tersebut dikhawatirkan memengaruhi kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. (ana)
Sumber: Kompas, 21 Juli 2007