Tiga Rumah Bupati Garut Disita
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (31/7), menyita tiga rumah yang diduga milik Bupati Garut, Jawa Barat, Agus Supriadi. Penyitaan berlangsung sehari setelah KPK menggeledah Kantor Bupati Garut dan Kantor Tata Usaha Bupati Garut.
Selain rumah, ada pula satu mobil sedan dan satu pucuk senjata api yang disita. Barang-barang yang disita itu tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA-12/P.KPK/ VII/2007.
Dari tiga rumah yang disita KPK, dua rumah yang berada di Garut atas nama Lukman Rasid dan Rukmini Suwanda (istri Bupati). Satu rumah lagi di Bandung juga atas nama Rukmini Suwanda.
Ketiga rumah itu disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana APBD Kabupaten Garut tahun 2004-2007. Salah satu rumah yang dibeli Agus di Garut bernilai sekitar Rp 1 miliar.
Berdasarkan penyidikan KPK, penyelewengan dana APBD menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,9 miliar. Agus saat ini ditahan di rumah tahanan milik Polres Metro Jakarta Selatan.
Rumah itu merupakan barang bukti perbuatan Bupati yang diduga korupsi, kata Johan Budi, Humas KPK.
Istri diperiksa
Kemarin pagi sekitar pukul 09.00, tim dari KPK juga memeriksa istri Bupati, Rukmini Suwanda, di ruang Wakil Kepala Polres Garut selama empat jam. Istri Bupati tidak bersedia berkomentar tentang pemeriksaan itu.
Sekitar pukul 14.00, tim berangkat menuju rumah Agus Supriadi di Cirengit dan memasang tanda penyitaan. Tim kemudian bergerak ke lokasi rumah bupati lainnya di Muara Sanding untuk memasang tanda serupa.
Seusai melakukan penyitaan di Garut, tim KPK kemudian berangkat ke Bandung sekitar pukul 16.00.
Aktif
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, Selasa, mengungkapkan, Depdagri masih menunggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Garut.
Jika nanti berkembang hingga statusnya ditetapkan menjadi terdakwa, sesuai ketentuan, yang bersangkutan harus dinon-aktifkan, kata Situmorang.
Namun, selama statusnya masih sebagai tersangka, Situmorang mengatakan, Agus masih aktif dan otoritasnya sebagai bupati masih diakui. Pelaksanaan tugas sehari-hari dapat dilakukan oleh wakilnya. Hal itu sesuai dengan asas praduga tak bersalah, ungkapnya.
Di Garut kini unjuk rasa warga mulai mereda. (ADH/JOS)
Sumber: Kompas, 1 Agustus 2007
-----------
KPK Sita Dua Rumah Bupati Garut
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua unit rumah milik Bupati Garut Agus Supriadi, tersangka korupsi anggaran daerah. Satu rumah terletak di Graha Bandung, Bandung, dan satu lainnya di Muara Sanding, Cireungit, Garut, Jawa Barat. Agus sendiri kini masih ditahan di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Hari ini (kemarin) KPK sudah menyita dua rumah itu, kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta kemarin. Rumah di Bandung dibeli atas nama istri Agus, Rukmini Suwanda. Angsuran rumah ini didanai anggaran makan-minum tamu dalam anggaran daerah pada 2004-2005 sebesar Rp 600 juta. Sedangkan untuk perabotan senilai Rp 172 juta.
Sedangkan pembelian rumah di Cireungit diduga menggunakan anggaran daerah periode Februari-September 2006 dan Oktober 2006-Mei 2007. Dari anggaran ini, Agus diduga menggunakan mata anggaran makan-minum tamu tahun 2006 masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 1,4 miliar.
Keputusan KPK menyita dua rumah Agus ini mendapat dukungan dari sejumlah mahasiswa yang mendatangi KPK kemarin. Perwakilan mahasiswa, Tino Nugroho, mengatakan kasus korupsi Bupati Garut sebenarnya lebih besar dari yang diduga KPK, yakni Rp 107 miliar. Bukan Rp 6,9 miliar seperti yang diduga KPK, ujarnya.
Komisi antikorupsi ini didesak menerima laporan sejumlah elemen masyarakat Garut yang menyampaikan data dugaan korupsi Agus. Selain menuntut penuntasan kasus ini, mereka mendesak Mahkamah Agung agar menanggapi surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, yang meminta MA mengeluarkan fatwa penonaktifan Agus. Surat Dewan sudah diterima Mahkamah pada 24 Juli lalu, katanya.
Panitera Mahkamah Agung, Sareh Wiyono, mengatakan MA telah mengirimkan surat kepada Bupati Garut guna meminta tanggapan atas permohonan Dewan. Jika surat itu tidak ditanggapi dalam tujuh hari, Mahkamah tetap akan mempertimbangkan permohonan Dewan, katanya.
Agus merupakan tersangka korupsi anggaran daerah Garut sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu, Agus diduga menyelewengkan dana bantuan Gubernur Jawa Barat untuk pengamanan Pemilihan Umum 2004 sebesar Rp 432,7 juta. Rini Kustiani
Sumber: Koran Tempo, 1 Agustus 2007