Panitia Seleksi Harus Menelusuri Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK
Press Release
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)
Panitia Seleksi Harus Menelusuri Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK
Sejumlah 326 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos dalam seleksi penulisan makalah. Selanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) KPK akan menyelenggarakan proses seleksi tahap tiga, yaitu profile assessment, sebagai salah satu acuan untuk menilai kelayakan dan menyaring peserta seleksi dalam tahap berikutnya.
Dari proses seleksi calon pimpinan KPK yang selama ini berjalan, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) perlu menyampaikan beberapa catatan kritis:
Pertama, agenda kerja Pansel dalam menyeleksi calon hingga mencapai 10 orang terpilih terlalu sempit sehingga mengurangi kesempatan masyarakat untuk menelusuri rekam jejak calon dan menyampaikan laporan pengaduan. Padahal masyarakat memerlukan waktu yang cukup untuk mendalami rekam jejak calon. Mengacu pada jadwal Pansel, alokasi waktu dua minggu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan tentang rekam jejak calon kepada Pansel. Oleh karenanya, KPP meminta kepada Pansel untuk memperpanjang waktu uji publik hingga batas yang mencukupi (satu bulan). Dengan demikian, Pansel tidak terkesan hanya memenuhi target waktu dengan memaksakan untuk memilih calon dengan informasi yang sangat terbatas.
Kedua, Pansel KPK harus proaktif untuk mencari tahu rekam jejak calon. Meskipun hal yang sama juga dilakukan oleh kelompok masyarakat, tanggung jawab untuk menelusuri latar belakang calon tetap berada di pundak Pansel. KPP memandang Pansel bisa melakukan tiga hal, yakni:
1. Menelurusi rekam jejak calon dengan membangun jaringan informasi kepada berbagai lembaga negara seperti KPK, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Dirjen Pajak, BPN, dan lain-lain maupun dengan lembaga swasta yang relevan untuk mendapatkan bukti-bukti yang memadai tentang berbagai hal yang terkait dengan calon;
2. Mensosialisasikan media pengaduan yang sudah dibuat oleh Pansel secara luas supaya perangkat yang telah tersedia dapat digunakan secara maksimal oleh masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan; dan
3. Pansel perlu memberikan perlindungan kepada para pihak yang akan memberikan pengakuan (testimoni) terhadap sepak terjang calon.
Ketiga, belajar dari pengalaman KPK sebelumnya dan masukan masyarakat di sembilan propinsi, Pansel KPK tidak perlu memaksakan diri untuk memasukan aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa untuk duduk menjadi calon pimpinan KPK. Perlu diketahui, selama periode KPK 2003-2007, tidak ada satupun kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum diproses oleh KPK. Padahal berbagai kasus korupsi yang macet di tangan kejaksaan dan kepolisian, terjadi karena menjangkitnya mafia peradilan.
Keempat, untuk mengetahui integritas calon pimpinan KPK, seharusnya sedari awal Pansel KPK mewajibkan masing-masing calon untuk mencantumkan laporan harta kekayaan. Meskipun telah melewati dua tahapan seleksi, Pansel KPK masih memiliki waktu untuk meminta laporan kekayaan sebagai bagian dari penilaian yang akan menentukan lolos tidaknya calon.
Kelima, Pansel KPK perlu mempertimbangkan parameter yang berkaitan dengan kontribusi konkret calon dalam pemberantasan korupsi selama karir dan profesinya. Banyak calon pimpinan KPK yang jujur, bersih, memiliki integritas, tapi tidak melakukan upaya apapun untuk memberantas korupsi. Jika orang-orang seperti ini yang terpilih,maka KPK ke depan hanya akan diisi oleh orang-orang yang pandai bicara tentang anti korupsi, tetapi tidak memiliki semangat kuat untuk secara serius memberantasnya.
Jakarta, 31 Juli 2007
Koalisi Pemantau Peradilan
(ICW, KRHN, MaPPI, LeIP, PSHK, LBH Jakarta, YLBHI)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai kandidat pimpinan KPK, silahkan untuk menyampaikan laporan ke:
ICW
Jalan Kalibata Timur IV/D No 6 Jaksel Telp. 021-7901885 Fax. 021-7994005 Email: icwmail@indosat.net.id
KRHN
Jl. Talang No. 23 Menteng Jakarta Pusat - Indonesia
Telp :(62-21) 3928384 Fax : (62-21) 3904381 Email: info@reformasihukum.org
MaPPI
Gedung D Lantai 4 Kampus Baru UI Depok Telp. 021-70737874 Email: mappi@pemantauperadilan.com
LeIP
Puri Imperium Office Plaza, UG 11-12 Jl Kuningan Madya Kav 5-6 Jaksel Telepon : 021-8302088, 83701809
Fax : 021-83701810 Email : informasi@leip.or.id
PSHK
Puri Imperium Office Plaza Upper Ground Floor, Unit UG 11-12 Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6, Kuningan Jakarta
Tlp(62-21) 8370 1809 Fax(62-21) 8370-1810
E-mail pshukum@cbn.net.id
YLBHI
Jl. Prambanan No. 14 Jakarta Tlp. 021-3140024
Fax. 021-31930140 Email: info@ylbhi.or.id
LBH Jakarta
Jalan Diponegoro No 74 Jakpus Telp. 021-3145518
Fax. 021-3912377 Email: lbhjkt@indosat.net.id