Sebulan menjelang berakhir masa baktinya, sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara, melakukan studi banding ke Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan anggaran Rp 500 juta. Dalam program perjalanan itu mereka ingin mengadopsi sistem pemerintahan, pariwisata, pertanian, dan industri di Pulau Jawa ke Aceh Utara.
Sejumlah Kepala Dinas dan Pimpro terlihat terkejut dan gelisah ketika mendengarkan laporan Pansus DPRD NAD yang memaparkan hasil pemantauan ke lapangan dalam sidang pleno DPRD NAD, kemarin.
RUANGAN ber-ac itu tak lagi bisa dinikmati Muhtar Ismail. Dia pun harus menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Bank Pembanguan Daerah (BPD) Kalimantan Timur Cabang Sangattaa. Muhtar bahkan harus merasakan panasnya udara sel Rumah Tahanan (Rutan) Tenggarong.
Bupati Flores Timur (Flotim), Felix Fernandez, S.H, C.N menggunakan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar hutang obat di RSU Larantuka sebesar Rp 1 miliar. Kebijakan tersebut ditempuh karena pendapat asli daerah (PAD) kabupaten setempat sangat kecil.
Mantan pemimpin Cabang Pembantu Bank BNI Halim Perdana Kusuma Jaktim, M.Gunawan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp.1milyar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan hakim terbukti mengkorup uang Bank BRI Rp.50 milyar.
Pernyataan Pers No: 03 /PR/ICW/IV/2004
Indonesia Corruption Watch
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sampai saat ini belum mengeluarkan putusan menerima atau menolak usulan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyedikan (SP3) kasus Kredit Usaha Tani (KUT) Yayasan Pelita Dwi Warna (PDW). Usulan SP3 kasus yang melibatkan tersangka DMN dan DR itu, disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Banjarnegara melakukan ”piknik” bersama yang dikemas dengan acara kunjungan kerja (Kunker) ke Batam dan luar negeri (LN) yakni Malaysia dan Singapura selama lima hari mulai 25 Mei sampai 30 Mei.
Pengamat sosial dan politik Universitas Katolik Soegiyopranoto (Unika) Semarang Andreas Pandiangan menyatakan sikap DPRD Jateng yang menaikkan anggaran pendapatan atau gajinya sampai 100% tidak etis. Dia menilai bahwa anggota Dewan memiliki sifat kleptomania.
”Tindakan ini sangat memalukan. Terkesan anggota Dewan mencari uang pesangon menjelang akhir masa jabatannya,” kata dia kepada wartawan di Semarang, Selasa (25/5).
Menurut dia, modus yang dilakukan Dewan itu prinsipnya sama dengan pencairan dana purnabakti atau uang pesangon. Padahal, dana tersebut dulu sempat dianggarkan APBD 2002 dan kemudian dibatalkan oleh Dewan. Hal itu menunjukkan Dewan memang memiliki penyakit kleptomania yang sulit dihilangkan. Terbukti menjelang berakhirnya masa jabatan masih berupaya mengambil uang rakyat.
Soal surat izin gubernur pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Garut simpang siur. Kepala Biro Dekosentrasi dan Tugas Pembantu Pemprov Jawa Barat menjelaskan bahwa Gubernur Danny Setiawan telah mengeluarkan surat izin tersebut. Namun, Danny mengatakan pihaknya masih memprosesnya.