Kejaksaan Sita Harta Budi Handoko [02/06/04]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan tidak mau kecolongan dalam penangangan kasus dugaan korupsi pembelian kapal feri cepat (KFC) oleh Budi Handoko.

Setelah pada Rabu (26/5) lalu menyita satu unit KFC yang ditambat di Pelabuhan Kariangau Balikpapan Barat, Kejari Balikpapan kembali melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan tersangka.

Dipimpin Ketua Tim Penyidik Kasus KFC Wahyudi SH, Kejari Balikpapan Sabtu (29/5) menyita harta Budi Handoko, diantaranya satu unit mobil Kijang Super No Pol KT 2154 AL, satu unit Sepeda Motor Honda Legenda KT 4935 KB, dan sebuah speedboad yang kondisinya dalam keadaan rusak.

Semua barang ini kami sita karena diduga pembeliannya ada kaitannya dengan hasil korupsi pembelian KFC, jadi untuk menyelamatkan uang negara maka barang-barang tersebut perlu kami sita, kata Wahyudi SH yang dihubungi di kantornya, Senin (31/5).

Wahyudi yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Balikpapan ini menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyita satu unit KFC lagi yang sekarang berada di pelabuhan Batam, karena diantara tiga KFC bermasalah itu, pernah dioperasikan di daerah Sumatera, karena operasinya macet maka satu unit KFC itu ditambat di Pelabuhan Batam.

Dihubungi terpisah pengacara Budi Handoko, Ahmad Jumaliki SH mengatakan, tidak seharusnya pihak kejaksaan serta-merta menyita barang atau harta milik Budi Handoko, selain KFC yang menjadi pokok permasalahan.

Sepengetahuan saya seluruh barang bukti dalam kasus ini sudah disita kejaksaan, untuk itu saya minta agar kejaksaan lebih teliti dalam melakukan penyitaan, apakah barang yang disita itu ada hubungannya dengan perkara yang disangkakan atau tidak, tandas Jumaliki SH.

Budi Handoko kini sudah lebih sebulan mendekam di Rutan Balikpapan. Diretur Utama PT Bintang Kaltim Transport ini diduga melakukan mark-up atas dana pembelian tiga unit KFC yang dananya bekerjasama dengan Pemkot Balikpapan, Bontang, Pemkab Kutai Timur dan Kabupaten Pasir, senilai lebih dari Rp30 miliar. ms

Sumber: Banjarmasin Pos, 2 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan