GRESIK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kembali mendapat sorotan. Kali ini berkaitan dengan proyek pengadaan seragam batik untuk PPS (panitia pemungutan suara), PPK (panitia pemungutan kecamatan), KPPS (kelompok panitia pemungutan suara), maupun para fasilitator yang nilainya Rp 2,4 miliar.
KARANGANYAR - Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MAKs) Jateng menduga, unit organisasi DPRD Karanganyar melakukan penyimpangan APBD 2003 sampai lebih dari Rp 4 miliar. Penyimpangan itu digunakan untuk membiayai sepuluh pos anggaran bagi operasional anggota DPRD. Antara lain, untuk bantuan kegiatan fraksi, biaya penunjang pembahasan, asuransi kesehatan, bantuan rumah tangga pimpinan dan anggota, bantuan BBM pimpinan dan anggota, dan sebagainya.
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh menyatakan siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan peralatan listrik senilai Rp 30 miliar. Siap, siap, ujar Gubernur Abdullah Puteh menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya, usai mengikuti sidang paripurna DPRD NAD tentang penyampaian laporan Pansus dewan, di Banda Aceh, Rabu (26/5).
KARANGANYAR - Terkait dugaan penyimpangan APBD 2003 pada unit organisasi DPRD Karanganyar sebesar Rp 4 milia, Wakil Ketua DPRD Karanganyar Soeparno membantahnya. Pasalnya, dasar yang dipakai Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MAKs) Jateng dalam melontarkan dugaan penyimpangan itu sudah tidak berlaku.
NGAWI -- Pos-pos belanja dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2004 dinilai meragukan. Demikian pula tentang rencana Pemkab berhutang ke Bank Jatim senilai Rp 38 miliar, tampaknya bakal ditentang oleh masyarakat Ngawi.
Karena menderita sesak nafas, mantan Bupati Deli Serdang, Drs H Abdul Hafid, MBA tidak hadir dalam persidangan berkaitan kasus dana penanggulangan banjir Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, senilai Rp 5, 3 miliar.
BENGKULU (Suara Karya): Ir Dja (37), pimpinan proyek dan Kas, bendahara proyek pada Badan Penelitian Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Ketahun, Departemen Kehutanan, menjadi tersangka kasus korupsi senilai Rp 170 juta dari total dana Rp 2,1 miliar.
Nasib anggota DPRD Karanganyar diujung tanduk. Bisa-bisa dihukum seperi anggota dewan di Sumbar. Sebab, menurut Presidium Masyarakat Antikorupsi (MAKs) Jateng, anggota DPRD Karanganyar diduga melakukan penyimpangan APBD 2003 hingga Rp 4 miliar lebih, dengan cara menyalahi PP No 110/2000, hampir sama dengan dewan Sumbar.
Penyaluran raskin di enam desa yang ada di Kec. Ciranjang Kab. Cianjur untuk bulan Januari 2004 sebanyak 18 ton dengan harga jual Rp 1000/Kg, diduga tidak sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya bahkan disinyalir telah digelapkan oleh sejumlah oknum di tingkat desa.