Abdullah Puteh Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi [04/06/04]

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh sepanjang Rabu (2/6) siang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembelian genset listrik senilai Rp 30 miliar. Dalam pemeriksaan tersebut, Puteh didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis.

Saya bersyukur sudah dapat memenuhi panggilan Mabes Polri, dalam kaitan saya sebagai saksi. Dan, saya merasa kaget, bersyukur, dan kagum bahwa institusi kepolisian sudah dapat melakukan tugasnya dengan profesional. Semua itu membuat saya terpanggil untuk memberi keterangan sebagaimana adanya, semuanya, dan secara terbuka, tutur Abdullah Puteh sebelum meninggalkan Mabes Polri pada pukul 16.15. Ia tiba di Mabes Polri sekitar pukul 08.00 atau datang satu jam lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan penyidik Polri.

Gubernur NAD menjelaskan, ia dimintai keterangan seputar masalah pembelian genset, yang memang sangat dibutuhkan masyarakat Aceh. Pembelian dilakukan pada saat Aceh dalam masa konflik dan sangat membutuhkan listrik. Pembelian genset dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari DPRD NAD, tambah Puteh.

OC Kaligis, kuasa hukum Puteh, menegaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pada pembelian genset dengan tersangkanya, William Tylor.

Kaligis lalu menjelaskan latar belakang pembelian genset tersebut. Menurut Kaligis, situasi di Aceh pada Oktober 2002 sangat memprihatinkan karena pasokan listrik kurang dan sering terputus.

Kondisi tersebut terjadi akibat instalasi listrik banyak yang dirusak separatis Gerakan Aceh Merdeka. Listrik saat itu mati terus, akibatnya antara lain ada pasien yang sedang dirawat di rumah sakit meninggal karena peralatan medis yang dibutuhkan tidak berfungsi sebab tidak ada pasokan listriknya. Akibatnya, beliau didemo masyarakat, lalu di-PTUN-kan. Akhirnya, DPRD minta pertanggungjawaban mengapa listrik mati terus, kata Kaligis.

Dari berbagai pertemuan yang dilakukan Abdullah Puteh dengan anggota Komisi B DPRD NAD dan instansi terkait, kata Kaligis, akhirnya diambil keputusan dana cadangan yang ada dipergunakan untuk pengadaan listrik.

Lalu muncullah nama William Tylor, yang direkomendasi PLN sebagai orang yang ahli dalam pengadaan listrik. Lalu DPRD menunjuk Bank Pembangunan Daerah NAD untuk pelaksanaannya. Sampai di situ saja peranan Pak Puteh, kata Kaligis.

Adapun mengenai aplikasi kredit diajukan oleh William Tylor melalui salah satu perusahaan Tylor.

Ditanya kepastian ada tidaknya mark up dalam pembelian genset tersebut, Kaligis mengatakan, Pembelian itu melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah NAD. Jadi, pertanyaan itu lebih tepat diajukan kepada bank tersebut.(RTS)

Sumber: Kompas, 4 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan