Kejaksaan Berupaya Tangani Korupsi secara Maksimal [04/06/04]
Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam penegakan hukum terutama upaya pemberantasan korupsi. Buktinya, dari data yang ada sejak tahun 2002 hingga April 2004 perkara tindak pidana korupsi yang masuk tahap penuntutan atau dilimpahkan ke pengadilan, jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 perkara.
Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Kemas Yahya Rahman, Rabu (2/6), menindaklanjuti pernyataan Presiden Megawati Soekarnoputri soal kinerja Kejagung dalam menangani korupsi. Dia menegaskan, soal penanganan korupsi di Tanah Air, data- data di Kejagung menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2002 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan 434 perkara, tahun 2003 sebanyak 584 perkara, dan periode Januari-April 2004 berjumlah 106 perkara. Dengan demikian dalam dua tahun lebih, jumlah perkara yang masuk ke pengadilan sudah mencapai 1.024 perkara. Jadi dalam satu tahun terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Perkara tersebut termasuk perkara korupsi yang berjemaah di Sumatera Barat, ujarnya.
Dalam perkara perdata, di mana jaksa bertindak sebagai pengacara negara, pada periode tahun 2003 kejaksaan telah menuntaskan sebanyak 374 perkara perdata. Dalam proses tersebut kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 271 miliar. Jadi dalam penegakan hukum, Kejagung telah berusaha semaksimal mungkin, ujar Kemas. (SON)
Sumber: Kompas, 4 Juni 2004