Kekayaan Jusuf Kalla Terbanyak [02/06/04]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/6), mengumumkan ringkasan harta kekayaan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) RI 2004 di kantor KPK, Jakarta. Berdasarkan hasil tersebut, kekayaan cawapres Mohammad Jusuf Kalla menempati urutan pertama terbanyak senilai Rp122,654 miliar lebih.

Sementara, kekayaan capres Amien Rais berada dalam urutan paling bawah dalam jumlah yaitu senilai Rp867,955 juta lebih.

Daftar kekayaan capres dan cawapres secara keseluruhan berdasarkan nomor urut kampanye adalah:
1. Capres Wiranto (dilaporkan pada 2004) Rp46,215 miliar
Cawapres Salahuddin Wahid (2004) Rp 2,701 miliar

2. Capres Megawati (dilaporkan pada 2001) Rp59,809 miliar
Cawapres Hasyim Muzadi (2004) Rp 7,234 miliar

3. Capres Amien Rais (dilaporkan pada 2001) Rp867,955 juta + 13.700 dollar AS
Cawapres Siswono Yudho Husodo (2001) Rp 74,776 miliar + 81.700 dollar AS

4. Capres Susilo Bambang Yudhoyono (2004) Rp 4,652 miliar
Cawapres M. Jusuf Kalla (2004) Rp122,654 miliar + 14.928 dollar AS

5. Capres Hamzah Haz (2001) Rp 17,337 miliar + 199.000 dollar AS
Cawapres Agum Gumelar (2001) Rp 8,854 miliar + 366.846 dollar AS

Menurut Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Yudhoyono dan Jusuf Kalla memberikan laporan terakhir pada 2004 setelah mereka mengundurkan diri dari jabatan sebagai menteri. SBY dan Jusuf Kalla masuk ke kategori yang kemudian berhenti sebelum mencalonkan diri sebagai presiden. Sehingga, pada waktu berhenti menjabat, mereka memutakhirkan laporannya yang kemudian dilampirkan sebagai salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres, kata Erry Riyana yang dalam kesempatan itu didampingi dua pimpinan KPK lainnya Sjahruddin Rasul dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sementara, Salahuddin Wahid, Hasyim Muzadi, dan Wiranto, memberikan laporan karena sebelumnya ketiganya tidak menjabat sebagai pejabat negara. Laporan ketiganya pun kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) adalah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres setelah mendapat surat keterangan dari lembaga tersebut.

Sedangkan, laporan kakayaan Megawati Soekarnoputri, Amien Rais, Hamzah Haz, dan Agum Gumelar, adalah berdasarkan hasil pemeriksaan KPKPN pada 2001. Keempatnya baru akan memutakhirkan kekayaan mereka pada akhir jabatan.

Laporan kekayaan yang lama merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPKPN. Sedangkan, laporan yang baru (2004), belum diperiksa oleh KPK dan baru sebatas kejujuran (dari capres cawapres yang menyerahkan-red) dan sebagai syarat kelengkapan dokumen pencalonan, demikian Erry Riyana Hardjapamekas. (prim)

Laporan : Dulhadi

Sumber: KCM, Updated: Rabu, 02 Juni 2004, 17:47 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan