Terdakwa Pembobol BRI Dituntut 10 Tahun [04/06/04]

Dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Riyanto, dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh jaksa penuntut umum. Agus adalah salah satu terdakwa pembobol Bank BRI (selain Deden Gumilar Sapoetra) yang kini diadili, karena dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 10 miliar.

Tuntutan tersebut diajukan jaksa penuntut umum M Manik dan Payaman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/6). Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sudradjad Dimyati, berlangsung sore hari.

Selain menuntut pidana 10 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa Agus membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair lima bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Agus juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 2 miliar yang dibayar sendiri, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,691 miliar dengan tanggung renteng bersama terdakwa yang diadili terpisah, Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Agus Riyanto, pada bulan Agustus hingga September 2003 bersama-sama dengan Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja, serta Ferdinand Dumais (belum tertangkap) melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan memerintahkan pemindahbukuan dana BRI Capem Pasar Tanah Abang sebesar Rp 10 miliar ke rekening milik PT Delta Makmur Eksperindo. Hal itu dilakukan seolah-olah ada perintah pemindahbukuan dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Padahal, DP4 tidak pernah memerintahkan hal itu.

Sesuai aturan, seharusnya sebelum terdakwa memerintahkan pemindahbukuan uang milik BRI, terdakwa harus melakukan pengecekan/konfirmasi dulu tentang kebenaran surat DP4 kepada Ketua DP4 Sutji Rahardjo. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, terdakwa bersama Ferdinand menyerahkan bilyet deposito kepada Ketua DP4 atas penempatan dana sebesar Rp 10 miliar milik DP4.

Penasihat hukum terdakwa, Durapati Sinulingga, menyatakan tuntutan tersebut terlalu berat bagi kliennya. Alasannya, perkara Agus bukanlah kasus pembobolan BRI, yang terkait dengan terdakwa Deden Gumilar Sapoetra (mantan pimpinan Kantor Cabang BRI Atrium Senen). Secara hukum perkara klien saya tidak sama dengan kasus pembobolan BRI yang melibatkan Pak Deden. Hanya karena klien saya terkait dengan Yudi Kartolo, terus seakan-akan kasusnya sama, ujarnya.

Terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Pak Agus adalah Kepala Cabang Pembantu BRI terbaik. Dalam perkaranya saksinya adalah Ferdinand yang kini buron. Mungkin karena perkara pembobolan BRI menarik perhatian sehingga klien saya dituntut tinggi, tandasnya. (SON)

Sumber: Kompas, 4 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan