Diduga Korupsi Dana PER, Pejabat di Banda Aceh Diadili [04/06/04]

Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu (2/6), diadili Pengadilan Negeri setempat sehubungan kasus korupsi Rp 3,5 miliar yang diduga juga melibatkan mantan Wali Kota Zulkarnain. Zulkarnain sendiri akan disidangkan secara terpisah.

Mereka yang disidangkan adalah T Surya, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (BPMKS) Banda Aceh; dan Tarmizi, Kepala BPMKS Banda Aceh.

Pengiriman Dana

Jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung dan Nilawati cs dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah memerintahkan pengiriman dana Rp 3,5 miliar dalam beberapa tahap kepada rekening pribadi Zulkarnain di sebuah bank di Jakarta. Menurut jaksa, dana tersebut adalah dana untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) yang seharusnya disalurkan kepada rakyat.

T Surya dan Tarmizi, menurut penuntut umum, dianggap bersekongkol dengan Zulkarnain sebagai wali kota waktu itu.

Mereka melakukan hal tersebut pada bulan Juni 2002 sampai bulan Maret 2003. Akibat perbuatan itu, negara telah dirugikan Rp 3,5 miliar. Sementara rakyat yang seharusnya menerima dana itu tidak bisa menikmatinya.

Dalam sidang Rabu lalu dipimpin ketua majelis hakim Syafaruddin Nasution. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara itu, mantan Wali Kota Zulkarnain sendiri akan disidangkan perkaranya secara terpisah dalam waktu dekat. Dua rumahnya di Banda Aceh dan Pidie telah disita jaksa.

Disita

Dalam perkembangan lainnya, rumah Wakil Ketua DPRD Kota Banda Aceh Razali Achmad, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil anggota DPRD, juga disita pihak kejaksaan Selasa lalu.

Mohd Adnan, jaksa yang menangani kasus itu, mengatakan, rumah tersebut disita karena dalam pemeriksaan Razali mengakui uang senilai Rp 125 juta yang diterimanya digunakan sebagian untuk rumah tersebut.

Razali adalah seorang dari puluhan tersangka yang perkaranya tengah ditangani kejaksaan. Sementara 23 tersangka lainnya telah menyerahkan barang bukti berupa mobil jenis Kijang kapsul (18 unit), sedan (2 unit), Opel Blazer (2 unit), dan uang kontan Rp 250 juta.

Barang-barang itu disita untuk menyelamatkan uang negara. Proses pengadaan mobil pribadi untuk Ketua dan anggota DPRD Banda Aceh itu diduga tidak sesuai prosedur.

Mereka menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pribadi dengan menggunakan dana APBD Kota Banda Aceh 2002 senilai Rp 5,7 miliar.

Anggota DPRD Kota Banda Aceh berjumlah 30 orang, sementara yang menerima bantuan dana tersebut sebanyak 28 orang, dua di antaranya menolak. (NJ)

Sumber: Kompas, 4 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan