Lanjutan Kasus Asrama Haji; Ziauddin Mengaku Belum Dipanggil

Wagub : Kita Ikuti Prosedurnya Saja

Kepala Biro Umum Setda NAD, Ziauddin Ahmad mengatakan, ia belum pernah dipanggil, apalagi diminta keterangan oleh aparat hukum, meski kejaksaan telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Asrama Haji NAD senilai Rp 10 milyar.

Dipanggil dan diperiksa jaksa saja belum pernah, bagaimana saya dinyatakan bersalah. Tapi saya siap menghadapi tuduhan dan ujian tersebut, ujarnya dengan tegas kepada Serambi, Selasa kemarin.

Sampai kemarin, katanya, ia belum pernah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi NAD maupun Kejaksaan Negeri Banda Aceh. saya tak mengerti hukum, bisa saja begitu, tambahnya.

Ziauddin mengatakan, penetapannya sebagai tersangka, mungkin berdasarkan laporan atau pengaduan Drs H Azhari Murthadha, mantan Kepala Bidang Urusan Haji.

Ziauddin Ahmad sendiri adalah mantan Kasubbag Perencanaan, dan kemudian dipromosikan menjadi Kabag TU Kanwil Depad NAD. Ziauddin mengaku tak pernah menjadi Pimpro, atau bendaharawan yang terkait dengan proyek yang dilaporkan melibatkan dirinya. Laporan Pak Azhari kan belum bisa dijadikan pegagangan, jelanya.

Karena, ungkap mantan KTU Kanwil Depag NAD itu, pejabat yang melapor itu tidak pernah terlibat dalam pembangunan fisik asrama haji. Sehingga tidak punya data akurat terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek.

Salah satu poin laporannya kepada Kapolda dan Kajati NAD yang disampaikan Azhari Murthadha, sebut Ziauddin, adalah penggunaan dana Rp 349,140 juta untuk rehab Aula Arafah pada tahun anggaran 1998. Ia menyatakan, dana itu tidak digunakan alias fiktif.

Menurut Ziauddin, alokasi anggaran dana senilai Rp 349,140 juta itu ada dan telah direvisi dalam DIP ABT APBN TA 1999 dengan nilai angaran Rp 5,889 milyar. Dana itu digunakan untuk pembangunan gedung tipe A, tipe B, dan Masjid dengan pagu anggaran Rp 4,980 milyar, biaya konsultan perencana Rp 153,1 juta, untuk pengawasan konsultan Rp 92,7 juta, untuk pembangunan aula Rp 288,830 juta, pengadaan mobiler Rp 287,860 juta, dan kegiatan lainnya yang menunjang kegiatan pembangunan fisik tersebut.

Begitu juga dengan laporan tentang penggunaan dana bantuan Rp 85 juta untuk pembelian sound sistem. Dana itu ada, dan telah digunakan sesuai peruntukannya. Sound sistem yang ada sekarang itu, adalah barang yang dibeli dari anggaran Rp 85 juta tersebut, tambahnya.

Ziauddin memastikan, semua alokasi anggaran untuk pembangunan Asrama Haji telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, setelah laporan Azhari Murthadha, Ziauddin telah membuat klarifikasi khusus.

Ambil sikap

Wakil Gubernur NAD, Azwar Abubakar yang dimintai tanggapannya terhadap penetapan Kepala Biro Umum sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur saja. Seandainya Pak Ziauddin Ahmad itu nanti berhalangan akibat dugaan kasus tersebut, maka Pemda akan mengambil sikap, katanya.

Saat ini, tambahnya, Pemda masih menunggu. Sebab, seperti diakui Ziauddin, kejaksaan belum pernah memanggil, dan Pemda NAD belum menerima surat dari Kajati atau Kajari soal penetapan Ziauddin sebagai tersangka. Itu artinya, Ziauddin Ahmad selaku Kepala Biro Umum Setda NAD, masih dapat melaksanakan tugas rutinnya dengan normal. Untuk itu kita belum bisa mengambil sikap apapun terhadap diri dan jabatannya saat ini,ujar Azwar.(her)

Sumber: Serambi Indonesia, 2 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan