Jakarta, antikorupsi.org (12/10/2015) – 150 perempuan yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus kriminalisasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto. Tuntutan tersebut dituangkan dalam sebuah surat.
Jakarta, 12 Oktober 2015
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo
Di Tempat
Hal: Permintaan Perempuan Indonesia Untuk Hentikan Kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto
Dengan Hormat,
Jakarta, antikorupsi.org (12/10/2015) - Penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. Penolakan datang bukan hanya dari civil society saja melainkan terus meluas ke tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas) serta pengamat dan panitia seleksi (pansel) KPK. Penolakan ini disampaikan dalam konfrensi pers yang diadakan pada Minggu (11/10/2015) di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan.
Jakarta, antikorupsi.org (09/10/2015) – Jum’at pagi Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) dipenuhi mahasiswa yang melakukan kunjungan. Mereka adalah mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Diponogoro (Undip), Semarang. Mereka menjadikan ICW sebagai salah satu tujuan menimba pengetahuan dalam kunjungan audiensi pers mahasiswa yang bertemakan audensi pers jurnalistik dan korupsi.
KPK di Ambang Kehancuran: Revisi UU KPK Akan Merusak Kerja KPK Secara Permanen
Setelah gagal melakukan revisi UU KPK pada Juni 2015, percobaan yang sama dilakukan oleh DPR melalui Badan Legislatif, minggu ini. Revisi UU KPK yang beredar di media sosial menuai banyak respon, baik dari publik, pemerintah, maupun anggota DPR.
Jakarta, antikorupsi.org (08/10/2015) – Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menilai dari 36 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dinyatakan lulus profile assessment masih ditemukan calon yang bermasalah dari aspek integritas, kompetensi, dan kedekatan dengan partai politik.
Jakarta, antikorupsi.org (07/10/2015) – Upaya keras DPR untuk memasukkan kembali revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk di prolegnas dinilai dimaksudkan untuk mematikan KPK. Hal ini diperkuat dengan salah satu poin dari revisi UU KPK, dimana KPK hanya bertugas 12 tahun setelah RUU tersebut disahkan.
Jakarta, antikorupsi.org – Genap satu tahun sudah usia DPR RI periode 2014-2019. Prestasi yang diukir hanya mampu menyelesaikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas prolegnas 2015, dari 38 RUU yang harus diselesaikan. Yaitu UU Pilkada dan UU Pemerintah daerah (Pemda) serta satu UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang dibahas 2014.
POKOK BERITA:
“Draf RUU Cantumkan Batas Masa Tugas KPK 12 Tahun”
http://koran.tempo.co/konten/