Jakarta, antikorupsi.org (07/10/2015) – Upaya keras DPR untuk memasukkan kembali revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk di prolegnas dinilai dimaksudkan untuk mematikan KPK. Hal ini diperkuat dengan salah satu poin dari revisi UU KPK, dimana KPK hanya bertugas 12 tahun setelah RUU tersebut disahkan.
Jakarta, antikorupsi.org – Genap satu tahun sudah usia DPR RI periode 2014-2019. Prestasi yang diukir hanya mampu menyelesaikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas prolegnas 2015, dari 38 RUU yang harus diselesaikan. Yaitu UU Pilkada dan UU Pemerintah daerah (Pemda) serta satu UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang dibahas 2014.
POKOK BERITA:
“Draf RUU Cantumkan Batas Masa Tugas KPK 12 Tahun”
http://koran.tempo.co/konten/
PASAL – PASAL KRUSIAL DALAM RUU KPK VERSI “BALEG DPR”
Bagian Menimbang
a. bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif dan efisien dengan pendekatan yang konferehensif dan kemanfaatn yang lebih besar bagi optimalisasi pemanfaatn dana pembangunan untuk kemakmuran rakyat sekarang dan masa mendatang;
Pernyataan Pers
Indonesia Corruption Watch
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diuji. Kali ini melalui upaya segelintir politisi di Senayan yang berupaya (kembali) melakukan Revisi terhadap Undang-Undang tentang KPK (Revisi UU KPK). Upaya pelemahan Komisi Antikorupsi ini melalui Revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, sudah ada dua kali upaya merevisi UU KPK.
Jakarta, antikorupsi.org (06/10/2015) – Putusan permohonan perkara No: 92/PUU-XII/2014 terkait pengujian Pasal 6 ayat 1 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Konsitusi (MK) yang akan dibacakan besok, Rabu (07/10/2015) dinilai bermasalah. Pasalnya, MK memutuskan perkara tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan pemohon.
POKOK BERITA:
“Jokowi Janjikan Jalan Tengah”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015
Jakarta, antikorupsi.org (06/10/2015) – Guru adalah kelompok yang rentan menjadi alat politisi dan mesin kemenangan partai dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Terlebih Desember mendatang. Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi serentak (pilkada) di hampir seluruh penjuru daerah.
Jakarta, antikorupsi.org (06/10/2015) – Menyambut hari guru sedunia, Pemerintah masih memiliki banyak tumpukan pekerjaan rumah untuk menyelesaikan permasalahan guru di Indonesia. Rentetan masalah mulai dari minimnya kesejahteraaan, sertifikasi, hingga penyebaran guru yang tidak merata masih belum dapat dipecahkan sampai hari ini.