Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-11-17
POKOK BERITA:
“DPR Pertanyakan Kelayakan Sejumlah Calon”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 17 November 2015
Kendati uji kelayakan dan kepatutan belum dimulai, fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat sudah melakukan penelusuran rekam jejak delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan pemerintah. Hasil penelusuran sementara menunjukkan ada calon yang tidak memenuhi syarat dan tidak layak menjadi pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
“KPK Pastikan Jerat Semua Penerima Suap Gatot”
http://koran.tempo.co/konten/
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan menjerat semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan pengembalian duit dari beberapa anggota legislatif Sumatera Utara kepada komisi antirasuah tak menggugurkan pidananya.
"Dana untuk Kejaksaan”
http://print.kompas.com/baca/
Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, telah menyiapkan dana 20.000 dollar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo. Dana itu dimaksudkan untuk dapat menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung guna menanyakan perkembangan kasus suaminya.
“Ketua DPR Ingin UU KPK Direvisi”
Media Indonesia, Selasa, 17 November 2015
Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendorong rancangan Undang Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 untuk direvisi. Ia mengatakan itu saat mengawali rapat paripurna di Jakarta.
“Kejagung Tarik Yudi Kristiana Ketua Jaksa Kasus Rio Capella dan Kaligis dari KPK”
http://news.detik.com/berita/
Kejaksaan Agung menarik salah satu jaksa berprestasi yang tengah bertugas di KPK. Jaksa yang ditarik itu adalah Yudi Kristiana yang saat ini tengah menangani kasus suap Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis.
Informasi pada pukul 17:30 WIB