PASAL – PASAL KRUSIAL DALAM RUU KPK VERSI “BALEG DPR”
Bagian Menimbang
a. bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif dan efisien dengan pendekatan yang konferehensif dan kemanfaatn yang lebih besar bagi optimalisasi pemanfaatn dana pembangunan untuk kemakmuran rakyat sekarang dan masa mendatang;
Pernyataan Pers
Indonesia Corruption Watch
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diuji. Kali ini melalui upaya segelintir politisi di Senayan yang berupaya (kembali) melakukan Revisi terhadap Undang-Undang tentang KPK (Revisi UU KPK). Upaya pelemahan Komisi Antikorupsi ini melalui Revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, sudah ada dua kali upaya merevisi UU KPK.
Jakarta, antikorupsi.org (06/10/2015) – Putusan permohonan perkara No: 92/PUU-XII/2014 terkait pengujian Pasal 6 ayat 1 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Konsitusi (MK) yang akan dibacakan besok, Rabu (07/10/2015) dinilai bermasalah. Pasalnya, MK memutuskan perkara tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan pemohon.
POKOK BERITA:
“Jokowi Janjikan Jalan Tengah”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015
Jakarta, antikorupsi.org (06/10/2015) – Guru adalah kelompok yang rentan menjadi alat politisi dan mesin kemenangan partai dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Terlebih Desember mendatang. Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi serentak (pilkada) di hampir seluruh penjuru daerah.
Jakarta, antikorupsi.org (06/10/2015) – Menyambut hari guru sedunia, Pemerintah masih memiliki banyak tumpukan pekerjaan rumah untuk menyelesaikan permasalahan guru di Indonesia. Rentetan masalah mulai dari minimnya kesejahteraaan, sertifikasi, hingga penyebaran guru yang tidak merata masih belum dapat dipecahkan sampai hari ini.
POKOK BERITA:
“KPK Telisik Dugaan Upeti Gatot ke Kejaksaan”
http://koran.tempo.co/konten/
JAKARTA, Antikorupsi.org (02/10/2015) – Sebanyak 72 orang akademisi lintas Perguruan Tinggi se- Indonesia, menyarankan Presiden Joko Widodo menghentikan kasus kriminalisasi terhadap Bambang Widjojojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saran ini disampaikan oleh dua perwakilan akademisi yaitu Bivitri Susanti dan Zainal Arifin Husein dalam Konferensi Pers yang diadakan di Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia di Kuningan Jakarta, Jumat (2/10/2015).