ICW Laporkan Pelanggaran Kode Etik Pejabat BPK Perwakilan DKI Jakarta

Jakarta, antikorupsi.org (11/11/2015) – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DKI Jakarta ke Majelis Kehormatan Kode etik BPK RI. Pejabat perwakilan berinisial EDN itu diduga memiliki konflik kepentingan dan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat di BPK DKI Jakarta untuk meraup keuntungan serta kemudian menawarkan lahan sengketa agar dibeli kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Laporan ICW itu terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 meter persegi ditengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri sebenarnya EDN baru menjabat sebagai Kepala BPK DKI Jakarta sejak akhir 2014, namun perbuatannya ini sudah dilakukan sejak tahun 2005, saat EDN membeli lahan seluas 9.618 meter persegi yang dibeli dari masyarakat yang juga merupakan lahan sengketa. Saat membeli lahan tersebut EDN masih menjadi staf BPK di kantor perwakilan di daerah lain.

“Lahan itu terdiri dari empat bidang. Tidak lama setelah dibeli, oleh EDN langsung menawarkan kepada Pemprov DKI Jakarta dengan mengirimkan enam kali surat kepada Gubernur DKI Jakarta hingga tahun 2013,” kata Febri.

Selanjutnya, pada 2013 EDN mengirimkan surat kepada Kepala BPK DKI Jakarta saat itu agar memeriksa status lahan yang dimaksud. Namun hingga 2014 tidak ada laporan yang dikeluarkan BPK DKI Jakarta terkait laporan hasil pemeriksan (LHP) atas status lahan tersebut.

“ICW menemukan substansi persamaan antara surat pribadi EDN dengan LHP akhir tahun 2014 ketika EDN telah menjabat Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta. Ini jelas ada dugaan EDN menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI Jakarta untuk memeriksa status lahan miliknya sendiri,” tegasnya.

Di lain pihak, Koordinator Divisi Riset ICW, Firdaus Ilyas berharap majelis kehormatan kode etik BPK RI untuk segera menindaklanjuti dan mengklarifikasi laporan konflik kepentingan yang dilakukan salah satu pejabat perwakilan BPK DKI Jakarta tersebut.

“Dugaan ini mencederai marwah integritas, profesionalitas, dan independensi BPK sebagai pengawas keuangan negara maupun daerah,” tegas Firdaus.

Laporan ICW diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BPK RI Rati Dewi Puspita untuk diteruskan kepada Inspektur Utama yang juga menjabat sebagai panitera Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. "Saya hanya mewakili saja, laporan ini resmi kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan