Tegas! ICW Bantah Melindungi Ahok Atas Pelaporan Kode Etik ke BPK RI

Jakarta, antikorupsi.org (12/11/2015) – Indonesia Corruption Watch (ICW) membantah tegas bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI, Rabu (11/12/2015) bukan merupakan upaya perlindungan kepada pihak tertentu termasuk Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu lebih disebabkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat BPK perwakilan DKI Jakarta tersebut dapat merusak obyektivitas dan independensi pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana daerah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri saat ditemui antikorupsi.org di Kantor ICW, Kalibata, Kamis (12/11/2015).

“Jadi tidak benar pelaporan tersebut merupakan upaya melindungi Gubernur DKI Jakarta terkait kasus penjualan lahan di RS Sumber Waras atau yang lainnya,” tegas Febri

Menurutnya, ICW akan melaporkan siapapun yang terlibat kasus korupsi kepada penegak hukum. Dalam pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat BPK perwakilan DKI Jakarta, tentunya didasari pada standar bukti pelaporan kasus korupsi.

Dalam standar kasus pelaporan yang ditangani ICW ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti adanya dokumen atau bukti kuat untuk menyatakan bahwa terlapor memiliki niat jahat (mens rea) dalam perbuatan melawan hukum. Selain itu, standar pelaporan juga harus memiliki bukti dan memenuhi unsur kerugian negara.

“ICW tidak bisa melaporkan sebuah kasus dugaan korupsi hanya didasarkan pada kliping koran atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK saja, atau informasi secara lisan. Biasanya tiga informasi tersebut hanya dijadikan petunjuk dalam melakukan investigasi kasus korupsi di ICW,” papar dia.

Maka tidak menutup kemungkinan ICW akan menelaah LHP BPK terkait dengan pengadaan lahan RS Sumber Waras jika ditemukan ada indikasi kasus korupsi. “Kalau ditemukan bukti kuat adanya indikasi korupsi, ICW pasti akan melaporkannya atau mendukung pengusutan kasus tersebut,” tegas Febri. (Ayu-Abid)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan