Tolak Politisasi Guru Dalam Pilkada

Jakarta, antikorupsi.org (16/11/2015) – Guru dan pejabat pemerintah daerah lainnya adalah jabatan yang rawan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember mendatang. Pasalnya guru memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial bermasyarakat setempat. Terkait dengan hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada delapan modus politisasi guru yang selama ini biasa dilakukan menjelang pilkada.

Seperti yang diungkapkan peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina, modus politisasi guru tersebut adalah:

No

Modus Politisasi Guru

1

Memperbanyak pertemuan guru dengan petahana/tim sukses

2

Menjadikan acara guru sebagai ajang sosialisasi  petahana

3

Dana BOS untuk membuat spanduk sosialisasi petahana

4

Briefing dan ancaman agar memilih petahana

5

Kapitalisasi program-program pendidikan sebagai bantuan petahana

6

Sosialisasi petahana kepada pemilih pemula (murid SMA atau sederajat)

7

Kandidat menjanjikan promosi jabatan apabila kandidat terpilih

8

Mobilisasi dukungan melalui kepala SKPD Pendidikan

 

Menurut Almas, modus ini sudah sering dijumpai pada saat pemilu legislatif dan presiden, namun pilkada serentak juga dibayangi akan terjadinya politisasi model seperti itu. Pelanggaran pemilu ini tentu saja mengancam integritas pilkada itu sendiri. Secara umum pelanggaran yang sangat potensial terjadi adalah korupsi pilkada, baik politik uang, manipulasi penghitungan dan rekapitulasi suara, maupun penyalahgunaan sumber daya negara, termasuk pelibatan guru dan pejabat daerah yang semestinya bersikap independen. 

Guru dan pejabat pemerintah daerah lain merupakan jabatan yang sangat potensial bisa digerakkan atau dimobilisasi untuk berpartisipasi dalam kampanye yang menguntungkan salah satu calon, khususnya incumbent. “Pelibatan ini maksudnya menjadi partisipan atau bagian dari ‘tim kampanye’,” ujar Almas saat konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Minggu (15/11/2015).

Almas menegaskan untuk mengantisipasi, pemerintah dapat membuat surat edaran untuk mencegah politisasi guru dalam pilkada. Surat tersebut dapat diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita mendorong pusat agar memberikan surat edaran yang sekaligus mensosialisasikan larangan  atau sanksi yang sudah ada di UU Pilkada,” tegas Almas.

Ketua Koalisi Guru Banten Ginanjar mengatakan guru dan pejabat pemerintah daerah agar tidak terlibat dalam pilkada dan berusaha memenangkan pasangan calon yang bertarung. Pasalnya jika guru dan pejabat pemerintah daerah ketahuan menadi tim sukses maka ancaman yang didapat ialah pidana.

‘”Tidak main-main, ancaman yang di dapat ialah pidana,” ujarnya

Ginanjar menegaskan, dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada telah mencantumkan larangan dan sanksi tegas mengenai hak tersebut. Ketentuan tersebut tertulis pada pasal 69 huruf f, Pasal 70 ayat 1, Pasal 188, dan Pasal 189.

Ayu-Abid

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan