Calon Hakim AD Hoc Tipikor 2015 Tak Ada Satupun yang Layak

Jakarta, antikorupsi.org (13/11/2015) – Dari 58 calon hakim ad hoc tipikor yang mengikuti tes seleksi wawancara, Kamis (12/11/2015) di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, tidak ada satupun yang layak. Mereka tidak ada yang mampu memenuhi kriteria menjadi hakim ad hoc tipikor karena tidak memenuhi unsur integritas, independensi, dan kompetensi yang baik.

“Tidak ada satupun yang layak menjadi hakim ad hoc tipikor,” kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caersar saat ditemui antikorupsi.org di Kantor ICW, Jum’at (13/12/2015).

Sebelumnya, proses tes seleksi wawancara kepada 58 calon hakim ad hoc tipikor dilakukan pada tanggal 12 November 2015. Dalam wawancara tersebut dibagi menjadi lima ruangan, setiap ruangan dilakukan proses wawancara terhadap 11-12 calon hakim oleh dua anggota panitia seleksi. Namun disayangkan, pertanyaan yang diajukan pansel sebatas menanyakan pengatahuan dasar terkait Undang-Undang (UU) tipikor, hukum pidananya, hukum acara pidana, kewenangan pengadilan tipikor serta pengkhusussan pengadilan tipikor. Itupun para calon hakim tidak bisa menjawab dengan memuaskan.

Koalisi Pemantau Peradilan memantau proses seleksi dari penelusuran rekam jejak sampai selesai proses wawancara. Alhasil, memang tidak satupun calon hakim yang memiliki kompetensi yang baik serta pemahaman yang cukup luas terkait pertanyaan dasar yang diajukan oleh pansel.

“Hampir semua calon hakim tidak memiliki kompetensi dalam menjawab pertanyaan yang sangat dasar sekali dari pansel. Hal ini menandakan calon tidak ada yang memenuhi aspek integritas, independensi, dan kompetensi,” keluh Arad.

Menurutnya, jawaban dari para calon hakim sangat menggambarkan tidak ada perisiapan matang untuk menjadi hakim ad hoc tipikor. Hal ini mencerminkan tidak adanya pemahaman yang cukup baik terhadap profesi yang akan dijalani tersebut.

“Kita tidak tahu apakah mereka memang tidak menyiapkan diri atau tidak mau mencari tahu. Atau mereka hanya mau mencari kerja saja?” tanya Arad.

Arad menegaskan, pansel yang berasal dari unsure Mahkamah Agung (MA) ini diharapkan tidak meloloskan satupun calon hakim. Serta tidak memaksakan calon-calon tertentu untuk menjadi hakim ad hoc tipikor.

“MA juga harus membenahi sistem seleksi calon hakim ad hoc tipikor kedepannya. Agar mampu menjaring calon hakim ad hoc tipikor yang berkualitas,” tegas Arad. (Ayu-Abid)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan