Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 9-13 November 2015

Menunggu Nasib Fit and Proper Test Capim KPK

Nasib ke sepuluh calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terkatung – katung di tangan DPR. Masalahnya, sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memberikan kepastian tanggal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK dilaksanakan.

Kedelapan nama calon tersebut terbagi menjadi empat kategori. Pertama, kategori pencegahan yang terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra serta kategori penindakan yang terdiri atas Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan. Kemudian kategori manajemen, ada Agus Rahardjo dan Sujanarko. Juga kategori supervisi dan pengawasan, yaitu Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif.

Di luar ke delapan nama itu, masih ada 2 kandidat lainnya yang sudah lebih dulu bertengger di DPR. Mereka adalah Busyro Muqodas dan Robby Aryabrata, yang sebelumnya melaju ke DPR untuk mencari penggati Busyro Muqoddas yang masa jabatannya setahun lebih dulu dibandingkan Komisioner KPK lainnya.

Berdasarkan Undang – undang KPK, DPR memang memiliki waktu 90 hari untuk melakukan fit dan proper test. Namun pada sisi lainnya, KPK harus secepatnya memiliki pimpinan baru. Karena masa jabatan empat pimpinan KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, akan berakhir pada pertengahan Desember 2015 mendatang. Kondisi semakin genting ketika dua pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dipaksa non-aktif lebih dahulu oleh Bareskrim Mabes Polri melalui penetapan tersangka dugaan perbuatan pidana.

Fakta menyebutkan bahwa kinerja KPK sangat terganggu jika terjadi kekososongan di tingkat pimpinan, terutama pada bidang penindakan. Sebagai contoh, pada periode juli sampai dengan oktober 2009 lalu KPK hanya menaikan 4 pelaku korupsi ke tingkat penyidikan. Pada saat itu, dua pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad non-aktif akibat penetapan tersangka (kriminalisasi). Kondisi membaik ketika sudah ada 3 orang plt pimpinan KPK (Tumpak Hatorangan, Mas Achmad Santosa, Waluyo), KPK dapat memproses 8 tersangka di bulan berikutnya. Hal serupa terjadi pada periode 2015. Pasca penetapan Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan sebagai tersangka, aktivitas penindakan di KPK menurun. Kondisi membaik setelah plt pimpinan KPK resmi bertugas.

Gagasan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK melalu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - udang seperti yang selama ini terjadi, bukanlah kebiasaan yang bagus. Presiden bisa saja mengangkat pelaksana tugas (plt) Pimpinan KPK, dengan alasan untuk mengisi kekosongan sampai terpilihnya pimpinan baru. Seperti Presiden Joko Widodo pernah menunjuk tiga orang sebagai pimpinan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga orang tersebut adalah mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP. Namun jika hal serupa diulang, maka kerja keras Pansel KPK untuk bekerja sesuai jadwal bisa kehilangan makna. Meskipun banyak kritik terhadap pilihan Pansel KPK, tapi publik percaya masih ada calon pimpinan KPK yang pantas mengisi jabatan untuk 5 (lima) tahun kedepan. 

Terkait dengan proses seleksi di DPR, penting juga bagi DPR khususnya komisi 3 untuk menyiapkan metode dan indikator yang dipakai untuk menentukan saiap yang pantas jadi pimpinan KPK. Evaluasi selama beberapa kali proses seleksi capim KPK di DPR, mereka tidak memiliki indikator untuk melakukan penilaian. Sehingga siapa pun yang terpilih merupakan selera partai. Kedepan diharapkan mereka mengutamakan integritas capim, sehingga KPK kedepan tidak mudah tersandara.

Janji DPR untuk melakukan fit dan proper test setelah selesai masa reses semoga saja terealisasi.  Jika mereka memiliki keseriuan dan komitmen memperkuat KPK, maka bisa dimulai dengan mempercepat proses seleksi. Karena pengalaman sebelumnya menjelaskan bahwa, kekosongan pimpinan KPK bisa menghambat upaya pemberantasan korupsi.*** 

Standar Rendah Hakim Adhoc Tipikor

Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan 15 orang hakim ad-hoc yang akan mengadili persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebelas hakim akan bertugas di pengadilan tipikor tingkat pertama, sementara empat lainnya akan mengadili sidang tingkat banding. Meski diklaim melibatkan Komisi Yudisial (KY) dan masyarakat, sayangnya proses seleksi ini tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Proses seleksi hakim ad-hoc tipikor ini mendapat perhatian khusus dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) sebelumnya melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 58 calon yang mengikuti seleksi. Dari indikator KKP, ditemukan banyak calon dengan integritas yang tidak teruji. Beberapa calon yang melakukan pelanggaran etika profesi dan bahkan dugaan pelanggaran hukum pidana dari profesinya. Sementara 18 calon terindikasi merupakan pencari kerja karena mengikuti beberapa seleksi calon pejabat publik lainnya, atau sedang tahap persiapan pensiunan atau bahkan telah pensiun. Dari aspek independensi, sedikitnya 7 calon hakim teridentifikasi memiliki afiliasi dengan partai politik. Hal ini tentu akan mengganggu calon jika terpilih sebagai hakim.

Dalam hal kompetensi, sebagian besar calon tidak memahami persoalan korupsi, mulai dari kerangka teori dan praktik secara normatif hukum, termasuk perspektif dan kemampuan analisa perundang-undangan. Para calon bahkan tak mengerti hal yang paling sederhana seperti tugas pokok dan fungsi atau kewenangan Hakim Ad Hoc Tipikor, yaitu posisi yang ingin diemban nanti.

Berdasarkan temuan-temuan ini, seharusnya MA tidak meloloskan para calon. Integritas saja tidak cukup untuk menjadi hakim adhoc, para hakim juga harus memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam tentang aturan hukum yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi. Tetap ngotot meloloskan hakim adhoc yang tak kompeten hanya akan menimbulkan bencana bagi pengadilan tipikor di kemudian hari.

Untuk menyelamatkan pengadilan tipikor, MA perlu memperhatikan beberapa catatan. Pertama, MA harus melibatkan lembaga lain seperti PPATK dan KPK dalam hal melakukan penelusuran rekm jejak dalam proses seleksi hakim. MA juga perlu mengedepankan aspek kualitas dan kompetensi calon serta tidak mengakomodasi hakim adhoc yang minim kualitas atas nama kebutuhan mendesak. Terakhir, MA harus membenahi sistem seleksi hakim agar mampu menjaring hakim yang lebih berkualitas.***

RINGKASAN MINGGUAN

  • Tri Rismaharini dan Yoyok Riyo Sudibyo menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) tahun 2015. www.antikorupsi.org/ZTf

  • Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2012 malah menyebabkan deforestasi semakin tinggi di Kalimantan Tengah. www.antikorupsi.org/ZTY

  • Madrasah antikorupsi menciptakan budaya antikorupsi untuk melawan budaya korupsi yang semakin kuat. www.antikorupsi.org/ZTg

  • Panitia seleksi harus tegas dan cermat dalam memilih calon hakim Ad Hoc Tipikor. Pilih kualitas terbaik dari yang terbaik untuk membantu memberantas korupsi. www.antikorupsi.org/ZT7

  • Masyarakat memiliki peran yang penting dalam mengkritik dan mengawal pemerintahan saat ini, pemerintahan Jokowi-JK. www.antikorupsi.org/ZT8

  • Pilkada semakin dekat. Masyarakat diharapkan memilih calon terbaik demi keberlangsungan daerah setempat. www.antikorupsi.org/ZTX

  • Kemah antikorupsi Jawa Timur menjadi salah satu cara menularkan semangat gerakan pemberantasan korupsi kepada generasi muda. www.antikorupsi.org/ZTB

  • ICW melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat perwakilan BPK Jakarta ke Majelis Kehormatan Kode etik BPK RI. www.antikorupsi.org/ZT2

  • ICW mempunyai dokumen yang kuat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam lingkungan BPK. Ini jelas dan tegas bukan untuk mendukung Ahok. www.antikorupsi.org/ZT6

  • Ada 11 kebijakan terkait UU tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang membatasi aktivitas masyarakat sipil di Indonesia. www.antikorupsi.org/ZTb

  • Hasil pantauan koalisi pemantau peradilan dalam proses seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) 2015, tidak ada satu pun yang layak lolos menjadi hakim ad hoc tipikor. www.antikorupsi.org/ZTR

UPDATE STATUS

9 November

  • Sidang perdana Rio Capella digelar.

10 November

  • RJ Lino diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan 10 mobil derek (crane) PT Pelindo II.

11 November

  • KPK menahan empat tersangka kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

12 November

  • KPK memeriksa Direktur PT Putra Makmur Sejahtera, Johanes Sondakh, terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.

13 November

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dari dakwaan terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2009-2012

  • Kepolisian Timika menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paumako, Timika tahun anggaran 2012.

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan