Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Syaukani, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 1999-2004 sebesar lebih dari Rp20 miliar.
Bupati Flores Timur (Flotim) Felix Fernandez minta kejaksaan segera memeriksanya secara terbuka untuk menjamin transparansi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan semua pihak yang menangani penyaluran bantuan bencana alam baik berupa uang maupun barang agar tidak mencari kesempatan di tengah kesulitan rakyat Aceh.
Wali Kota Manado Wempie Fredirk dan Sekretaris Kota Max Besouw diminta agar diperiksa secara hukum, karena diduga terlibat kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Manado.
Istilah korupsi berjemaah dalam beberapa waktu terakhir menjadi kian populer setelah kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota Dewan diungkap satu demi satu. Namun, di beberapa tempat seperti Padang, Sumatera Barat, istilah itu oleh sebagian masyarakatnya dianggap tidak tepat karena kata berjemaah memiliki arti positif dan bernuansa religi, sementara korupsi selalu berkaitan dengan tindakan nista. Penolakan itu sendiri dapat diartikan sebagai sikap kritis masyarakat untuk tidak mencampuradukkan antara tindakan yang benar/positif dan praktek tidak terpuji (korupsi).
Pada pengujung 2004 lalu, Indonesia berduka dengan terjadinya bencana tsunami di Aceh. Namun, tidak ada jaminan bahwa bantuan rakyat ataupun negara untuk korban tidak dikorupsi oleh bangsa kita sendiri. Korupsi telah terjadi di mana-mana, tak mengenal ruang dan waktu, tak mengenal kepedihan dan tangisan.
Tanggal 3 Desember 2004 yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama 100 selebritis/artis menggelar Teriakan Anti Korupsi (Kompas, 4/12/2004). Perhelatan itu mendapat dukungan istimewa karena dihadiri Presiden, menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan sebagainya.
DPRD Bali melayangkan surat panggilan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Barman Zahir terkait pengumuman 20 anggota dan mantan anggota DPRD se-Bali yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD.
Sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, periode 1999-2004, ditahan Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (5/1). Penahanan itu dilakukan sehubungan dengan dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene 2002-2004 sebesar Rp 4,2 miliar.
Sampai dengan 20 Desember 2004, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi 412 orang dan penangkalan masuk ke Indonesia bagi 100 orang. Pencegahan dan penangkalan yang terkait dengan perkara pidana itu selanjutnya dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.