Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) telah melakukan eksaminasi publik kasus korupsi yang melibatkan mantan ketua DPR Akbar Tanjung.
Ternyata berkas rencana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Jateng 2003 baru dibawa Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (10/1).
Kasus korupsi yang terjadi di KPU Provinsi Jatim membuat KPU Pusat harus turun tangan. Salah satu tersangka kasus itu adalah Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo. Senin (10/1) Wakil Ketua KPU Pusat Prof Dr Ramlan Surbakti MA menggelar pertemuan dengan empat anggota KPU Jatim.
Melalui Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Presiden SBY bertekad dan optimistis persepsi dunia terhadap Indonesia sebagai salah satu negara paling korup dapat diperbaiki.
Pengusutan dugaan korupsi Badan Umum Milik Daerah (BUMD) BPR Bank Pasar sebesar Rp 2 miliar mulai mengerucut. Usai memeriksa Banwas, Konsorsium yang merupakan saksi sampingan, Polres Lumajang mulai memanggil satu per satu saksi kunci.
Kejaksaan Negeri Lumajang bakal berkonsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran DPRD pada 2002-2003. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ekspos kasus di hadapan Kejaksaan tinggi terlebih dahulu. Dan, Kejati memberikan arahan, untuk menentukan siapa yang dijadikan tersangka.
Semakin panjang saja daftar ketua DPRD yang menjadi pesakitan karena korupsi. Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele mengeluarkan surat izin (persetujuan) pemeriksaan Ketua DPRD Morowali H Zainal Abidin Ishak. Surat persetujuan gubernur tertanggal 7 Januari 2005 itu, kemarin, diserahkan langsung ke Kejati Sulteng.
Pengusutan terhadap pejabat di Kupang dan Sulawesi Utara yang diduga korupsi dinilai sangat lambat, bahkan seperti jalan di tempat.
Situasi Komedi (Sitkom) Bajaj Bajuri yang ditayangkan pada Minggu petang (2 Januari 2005) di sebuah stasiun TV menyentil telak oknum yang tega mengorupsi bantuan untuk korban gempa dan tsunami baru-baru ini. Karakter Emak menjadi personifikasi oknum tokoh culas tersebut.
Untuk memberantas KKN dan menegakkan hukum, siapa pun yang memimpim Indonesia sekarang ini dihadapkan pada penilaian yang serba salah atau disalahkan. Jika melangkah hati-hati untuk memenuhi prosedur standar hukum, disalahkan karena lamban dan tak berdaya terhadap pelaku KKN. Tetapi jika melakukan langkah baru yang menyentak, dinilai hanyalah sekadar sensasi mencari popularitas.