Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK Soal Genset
Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Pro Demokrasi (Prodem) Sulawesi Tenggara, dan Fitra melaporkan dugaan korupsi gubernur dan beberapa pejabat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Mereka diterima anggota Divisi Pengaduan KPK Sukris Prayitno.
Dalam laporannya, ketiga LSM menyebutkan, ada dugaan markup senilai Rp 20 miliar dalam pengadaan dan pemasangan genset oleh Gubernur Sultra Ali Maza. Sebab, dia menunjuk langsung PT Pramindo Sapta Utama untuk membangun pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Kabupaten Kendari dan Kabupaten Konawe.
Pada 7 Oktober 2003, Ali Maza menunjuk Pramindo untuk melaksanakan pembangunan PLTD tahap pertama dengan dana Rp 7.500.000.000 dan pada 7 Juni 2004 kembali menunjuk perusahaan itu untuk melanjutkan pembangunan tahap kedua dengan dana Rp 20.698.700.000. Total dana yang dikeluarkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Rp 28.128.700.000.
Menurut Koordinator Informasi Publik ICW Adnan Topan Husodo, selain mempermasalahkan penunjukan langsung terhadap Pramindo, pemerintah daerah juga tidak pernah menjelaskan berapa banyak genset yang harus dibeli dan dipasang dengan alokasi anggaran sebesar itu.
Dari dokumen commercial invoice yang diperoleh ketiga LSM, diketahui mesin genset yang dibeli empat buah dengan merek Deutz. Mesin ini dibeli dari Jerman melalui agen Deutz di Asia Pasifik yang berbasis di Singapura. Harga satu unit genset 150 ribu euro (pada Mei 2004, satu euro sama dengan Rp 11.275.14), sehingga kalau dijumlahkan, harga empat genset 600 ribu euro atau Rp 6.765.084.000. Untuk aksesori genset bermerek Mistral harganya US$ 36 ribu (Rp 346.140.000).
Kalau ditotalkan, harga pembelian genset dengan aksesori hanya berjumlah Rp 7.111.224.000, atau masih ada sisa anggaran Rp 20.851.944.000 yang tidak jelas peruntukannya, kata Adnan. sunariah
Sumber: Koran Tempo, 17 Februari 2005