Tiga Mantan Anggota DPRD akan Diperiksa
Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), memanggil lagi tiga mantan anggota DPRD Banyumas 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp4 miliar. Ketiga orang itu adalah Abbas Rosyadi, Sunarto Arief, dan Haris Subiyakto.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banyumas Ajun Komisaris (AK) Arif Fajarudin, kemarin, mengatakan, surat panggilan terhadap para mantan anggota Dewan itu dilayangkan kemarin. Panggilan terhadap Abbas dan Sunarto merupakan yang kedua kalinya, karena pada panggilan pertama mereka tidak datang. Mereka rencananya diperiksa kembali besok (Jumat, 18/2).
Menurut Arif, pemanggilan terhadap ketiga tersangka ini merupakan lanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi dana APBD Banyumas 2002-2003. ''Setelah memanggil tiga mantan anggota Dewan ini, kita masih akan mempelajari apakah ada mantan anggota DPRD lain yang bakal dimintai keterangan.''
Dalam kasus ini Polres Banyumas sejak Januari lalu telah memeriksa puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Banyumas. Dari pemeriksaan tersebut sebanyak 12 orang ditahan. Empat di antaranya adalah anggota DPRD periode 1999-2004 yang terpilih kembali untuk periode 2004-2009.
Tersangka yang terakhir ditahan adalah mantan Ketua DPRD Banyumas Tri Waluyo Basuki. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas karena ruang tahanan Polres Banyumas telah penuh dihuni 11 tersangka lainnya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam penjualan tanah eks kantor Kawedanan Cikampek kepada swasta makin mencuat. Kasus ini terungkap setelah terjadi pembatalan perikatan jual beli antara pihak pembeli dan Pemkab Karawang karena ternyata tanah itu hingga kini belum jelas status kepemilikannya.
Namun, ketika dugaan kasus ini dimintai konfirmasi para pejabat yang terlibat dalam panitia penjualan tanah tersebut, mereka tidak bersedia memberikan keterangan. ''Yang mengetahui penjualan tanah itu pejabat lama. Saya sama sekali tidak tahu. Justru saya sekarang sedang membenahi,'' kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Karawang Asikin kepada Media.
Senada dengan Asikin, mantan Kabag Umum Hendro Subroto yang kini menjabat sebagi Kabag Organisasi Pemkab Karawang saat dimintai konfirmasi juga tidak bersedia memberi keterangan dengan alasan khawatir disalahkan. Dia menyarankan untuk minta keterangan ke bagian hukum.
''Persoalannya sudah ditangani bagian hukum, silakan saja ke kabag hukum,'' ujar Hendro.
Tetapi, Kabag Hukum Darundia saat berusaha ditemui tidak pernah ada di kantornya. Menurut salah seorang stafnya, Darundia jarang masuk kantor.'' Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tanah pengangonan (di Desa Marga Kaya, Kecamatan Teluk Jambe), memang jarang ada di kantor,'' ujar salah seorang staf Bagian Hukum Pemkab Karawang. (LD/FS/N-2)
Sumber: Media Indonesia, 17 Februari 2005