Polisi Penerima Suap dari Adrian Waworuntu Akan Dinonaktifkan
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan segera menonaktifkan Kombes Irman Santoso, mantan pejabat Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi Khusus, karena diduga menerima suap dari Adrian Herling Waworuntu, terdakwa pembobol Bank BNI dan tindak pidana pencucian uang Rp 1,7 triliun. Seorang jenderal bintang dua yang enggan disebut jati dirinya membenarkan adanya usulan penonaktifan tersebut.
Surat sudah diajukan dan ditandatangani oleh ketua tim penyidik (Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Irjen Dadang Garnida), katanya kepada Tempo kemarin. Namun, dia menolak menyebutkan isi surat usulan itu.
Irman yang dimintai konfirmasi tentang hal itu mengaku telah mengetahui rencana penonaktifan dirinya. Ya, saya sudah tahu, kata dia melalui telepon selulernya. Namun, dia menolak memberi komentar lebih lanjut isi surat usulan penonaktifan dirinya. Silakan tanya ke tim penyidik, kata Irman seraya menutup telepon selulernya. Dia bersama dua polisi lainnya, antara lain, bertugas membuntuti Adrian mulai Singapura hingga ke Medan.
Irman Santoso bersama dengan Brigjen Ismoko diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu melalui Rudy Sutopo Rp 500 juta. Menurut pengakuan Rudy, dalam sidang Komisi Kode Etik 18 Januari lalu, dia mentransfer uang tersebut melalui Bank Lippo cabang Kuningan. Selain itu, saksi Aprila Widharta, terpidana pembobol BNI lainnya, juga pernah memberi kesaksian bahwa dia dan temannya telah memberi uang hari raya pada penyidik berkisar Rp 150-200 juta per orang.
Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (14/2), mengungkapkan keheranannya terhadap Irman. Sebab, dia ternyata mengaku tidak tahu-menahu jika Adrian telah membuang paspornya. Padahal di pesawat Irman duduk berdampingan dengan Adrian. Saya tidak tahu apakah ada komitmen antara Adrian dan anggota saya itu. Tetapi yang jelas ada sesuatu yang ditutup-tutupi, kata Kepala Polri.
Pada 25 Januari lalu, Majelis Persidangan Kode Etik Polri menghukum Ismoko untuk tidak bertugas sebagai penyidik dalam fungsi reserse selama satu tahun. Dia dinyatakan menerima putusan tersebut, karena setelah sepekan putusan dijatuhkan tak menyampaikan nota keberatan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2), telah mengizinkan Mabes Polri untuk meminjam kembali Adrian. Oleh Mabes Polri, Adrian akan dijadikan saksi dalam pemeriksaan sidang kode etik dan profesi Bambang Permanturo, yang juga anggota tim penyidik Adrian di bawah kendali Brigjen Ismoko pada 23 Februari.
Adrian sebelumnya pernah dipinjam oleh Mabes Polri sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan kode etik dan profesi Samuel Ismoko. erwin dariyanto/badriah
Sumber: Koran Tempo, 17 Februari 2005