Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 14 penyimpangan penggunaan anggaran oleh Pemerintah Kota Bekasi. Penyimpangan anggaran senilai Rp 48,6 miliar itu terdiri atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp 184,4 juta, kekurangan penerimaan Rp 5,7 miliar, dan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 42,7 miliar.
Laporan dana kemanusiaan korban gempa dan tsunami di Aceh dan Sumut menuai kritik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, dengan kata-kata bernada menyindir, Ketua BPK Anwar Nasution menyebut laporan pembukuan yang dibuat Menko Kesra Alwi Shihab itu akan menjadi bahan tertawaan.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok, Winwin Ninantika, menyatakan bahwa temuan adanya penyimpangan anggaran dana oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah diluruskan. Pada 1 Maret lalu, kami sudah mengirimkan laporan sebagai tindak lanjut temuan mereka, kata Winwin di kantornya kemarin.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangguhkan delapan dari sembilan mantan anggota DPRD NTB, tersangka kasus korupsi dana APBD 2001 dan 2002 senilai Rp 24,2 miliar. Penangguhan penahanan diputuskan sesaat setelah rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di kantor Kejaksaan Tinggi NTB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado membebaskan mantan Ketua DPRD Johannes E. Tampi dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Jeremia Damongilala dan Dja'far Alkatiri, dari dakwaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi tiga laporan harta kekayaan pejabat negara, yang terdiri dari satu mantan menteri Kabinet Gotong-Royong, gubernur, dan bupati. Laporan kekayaan mereka, menurut Sjahruddin Rasul, Wakil Ketua KPK, dianggap mencurigakan karena mempunyai perbedaan jumlah harta yang signifikan sebelum dan sesudah menjabat sebagai pejabat negara.
Menjelang putusan perkara korupsi terdakwa Abdullah Puteh, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Komunike Bersama melakukan unjuk rasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta agar gubernur nonaktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu dibebaskan.
Mabes polri belum menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening milik empat perwira menengah (pamen) polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar illegal logging. Kesimpulan itu, menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Aryanto Budihardjo, didasarkan atas hasil penelusuran Polisi Militer yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sekretaris Desk Pusat Pilkada Sapto Supono mengatakan, pengadaan logistik untuk pelaksanaan pilkada tahun ini dapat dilakukan tanpa melalui proses tender. Untuk memberikan payung hukum, akan diterbitkan peraturan presiden.
Polri tidak serius menangani kasus tindak pidana, khususnya kasus korupsi. Terlebih yang menyangkut tindak pidana yang dilakukan anggotanya.